Virus Corona
Tidak Pakai Masker di Negara ini Didenda Rp 9,8 Juta,Turis Asal Perancis Ditangkap Akibat Melanggar
Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu
SRIPOKU.COM, THAILAND -- Negara Thailand akan kenakan denda bagi yang tidak menggenakan masker.
Tak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 9,8 juta.
Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).
Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.
Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.
• Pasca Pulang Kampung Bertemu Keluarga di Muaraenim, Mahasiswi di Palembang Ini Alami Musibah
• ASN Ketahuan Mudik di Tengah Wabah Corona, Dikenakan Sanksi Turun Pangkat Hingga tak Naik Gaji
Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.
Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.
Kota tersebut dikunci mulai Kamis (9/4/2020) setelah meningkatnya infeksi Covid-19 di daerah tersebut.
Kota tersebut akan di-lockdown selama 21 hari.
Jumlah kasus di sana meningkat menjadi 30 kasus.
Data menurut SCMP per Kamis (9/4/2020), kasus virus corona di Thailand mencapai 2.369 kasus dengan 30 kematian.
Sementara data dari seluruh dunia yang dilaporkan adalah 1.512.698 kasus dengan 88.148 orang meninggal karena virus corona. Selain itu jumlah orang yang sembuh sebanyak 330.702 kasus.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemakaian masker bagi semua orang tanpa kecuali.
• Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Gratis Hingga Lebaran, Sejak Dibuka Ribuan Kendaraan Sudah Lewat
• DERETAN Lagu Glenn Fredly, Lagu Terbaik dan Terpopuler, Lengkap Video Klip, Lirik dan Kunci Gitar
Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.
Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).
Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.