Virus Corona
ASN Ketahuan Mudik di Tengah Wabah Corona, Dikenakan Sanksi Turun Pangkat Hingga tak Naik Gaji
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN)
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19.
Maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
• Jenazah Covid-19 Jangan Ditolak Dimakamkan,Begini Penjelasan Ahli,Virus Corona tak Menyebar di Tanah
• Wabah Corona Seorang PNS Sewa 4 PSK di Hotel, Salah Satunya Masih Remaja, Sekali Kencan Rp 200 Ribu
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat",