Berita Palembang
Empat Buruh Gudang di Perumahan Griya Bintang Mulia Diamankan di Polsek IB I Palembang
Kepolisian sektor (Polsek) Ilir Barat I Berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan di perumahan Griya Bintang Mulia
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian sektor (Polsek) Ilir Barat I Berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan di perumahan Griya Bintang Mulia Kelurahan Bukit Baru Palembang.
Keempat tersangka merupakan buruh yang bekerja di gudang bahan bangunan tempat keempat pelaku menjalankan aksinya.
Menurut Kapolsek IB I, Kompol Yenni Diarti, kejadian ini terjadi pada tanggal 30 maret 2020 lalu, otak dari pencurian ini merupakan Ar (24) yang merupakan pekerja di gudang bahan bangunan tersebut.
"Ari mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian, diketahui sudah bekerja disana sekitar 4 bulan," kata Kompol Yenni, Kamis (9/4/2020).
Keempat pelaku yakni, Ar (24) dan Er (29) warga GandusPalembang, Lut (46) warga IB I Palembang dan Suk (30) warga OKI.
• Tambahan Satu Positif Covid-19 di Sumsel dari Palembang, Berstatuskan Status Impor dari Batam
• Lapas Muaraenim Lakukan Isolasi Tahanan yang Dikirim dari Polsek dan Polres Muaraenim
• Lapas Muaraenim Lakukan Isolasi Tahanan yang Dikirim dari Polsek dan Polres Muaraenim
Keempat pelaku merupakan pekerja di gudang bangunan tempat mereka melakukan aksinya. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Ari berperan sebagai otak pelaku pencurian yang mengajak ketiga pelaku lainnya untuk melakukan pencurian.
Menggunakan alat yang ada di gudang bangunan tersebut, Ari melakukan aksinya dengan membobol jendela gudang kemudian mengambil barang-barang digudang tersebut.
"Melalui jendela, menggunakan alat-alat di gudang itulah untuk membobol jendelanya," kata Ari selaku otak pelaku pencurian.
Dari tangan keempat pelaku, Polsek IB I mendapati barang bukti kabel listrik dan baut hasil dari pencurian tersebut.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.