Siswa SMA Nekat Curi Mobil, Kaget Ternyata Milik Mantan Kapolda, Langsung Ditangkap Akhirnya Begini
Seperti kisah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tasikmalaya yang tak sadar telah mencuri mobil mantan Kapolda Jabar.
Setelah diamankan polisi, remaja tersebut mengungkap kenekatannya mencuri mobil termasuk milik mantan Kapolda Jabar tersebut.
"Sesuai keterangan pelaku, motifnya memakai mobil hasil curian itu untuk dipakai sendiri pamer ke teman sekolah dan tak pernah dijual. Jadi, pelaku selama ini mengaku ingin memiliki mobil sendiri sampai nekat bertindak kriminal seperti itu," ucap Yusuf.
Plat nomor polisi dua mobil curian tersebut pun langsung diganti sebagai upaya mengelabui petugas Kepolisian.
"Setelah berhasil membawa kabur dua mobil curian itu, pelaku langsung mengganti nomor polisi mobil dengan cara membuat sendiri ke tukang plat nomor di jalanan," terang Yusuf.
Awal kenekatan dari siswa SMA itu dimulai saat dirinya mencuri motor dengan membohongi pemiliknya.
Motor curian itu lantas dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.
Kemudian pelaku pergi ke satu tempat pencucian mobil di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan motor hasil curian.
Di sana ia menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang dicuci dan ditinggal pemiliknya.
Pelaku mengaku ke pihak pencucian bahwa ia disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu.

Sementara motor curian dijadikan jaminan saat mengambil mobil Toyota Yaris itu.
"Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," tambah Yusuf.
Melansir dari Kompas.com, pelaku selanjutnya melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta di Kota Tasikmalaya.
Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar.
Alasannya juga sama, yakni disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya.
Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. (*)