Awalnya Akrab Hingga Video Call Sambil Bugil, Foto Syur Ibu Muda ini Disebar & Diperas Kekasihnya

Foto bugil ibu muda di Sumatera Barat (Sumbar), RR (29), jadi bahan untuk pemerasan oleh kekasinya M (32).

Editor: Yandi Triansyah
ist
ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PADANG -- Foto bugil ibu muda di Sumatera Barat (Sumbar), RR (29), jadi bahan untuk pemerasan oleh kekasinya M (32).

Bahkan RR harus mengeluarkan uang sebesar Rp 42 juta supaya foto syur miliknya tersebut tidak tersebar.

Tersangka warga Sumbar ini mengaku mendapatkan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan, tersangka M dan korban RR adalah sepasang kekasih.

Mereka sudah kenal sejak September 2019 lalu melalui media sosial Facebook.

"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," kata Arvi, Selasa (7/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Takut Terinfeksi Virus Corona, Ada Perusahaan Karet di Palembang Tolak Karet dari Prabumulih

 

Di Lubuklinggau, Garda Terdepan Virus Corona atau Covid-19 Diberi Insentif Rp 100 Ribu Per Hari

Menurut Arvi, berdasarkan pengakuan tersangka hubungan mereka setelah itu semakin akrab.

Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi.

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Korban diancam, jika tidak dikirim uang tersebut maka foto syurnya disebar.

"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku) oleh korban, akhirnya foto syur itu tersebar di Solok Selatan yang dilakukan tersangka," kata Arvi.

Kemudian setelah itu, tersangka semakin menjadi-jadi memeras korban hingga total Rp 42 juta.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap tersangka yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan meminta sepeda motor ke korban.

Wabah Corona, Lebih dari 2000 KK Mendaftar Jadi Masyarakat Miskin Baru di Dinas Sosial Ogan Ilir

 

Suhu Tubuh 38 Derajat Celsius Terpaksa Ditolak, Polrestabes Palembang Tetap Buka Pelayanan SIM

"Tersangka datang ke Muara Labuh meminta sepeda motor ke korban. Saat itu, petugas menangkapnya.

Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Muda di Solok Selatan Diperas Rp 42 Juta oleh Kekasih, Foto Bugil Korban Didapat Saat Video Call ", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved