Virus Corona di Sumsel
Inilah Cara Mendaftar dan Syarat Ikut Program Kartu Pra Kerja bagi Pegawai yang di-PHK dan UMKM
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka Program Kartu Pra Kerja bagi pegawai yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka Program Kartu Pra Kerja bagi pegawai yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan bantuan dana sebesar Rp 3.550.000.
Dana tersebut akan dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahap pertama sebesar Rp. 1.000.000 akan diberikan saat pelatihan online.
Tahap kedua Rp. 600.000 diberikan per bulan selama empat bulan.
Dan tahap ketiga Rp. 150.000 akan diberikan saat tiga kali survei.
• Bupati Imbau Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 di Musirawas Langsung Diantarkan ke Rumah
• Masker Kain 3 Lapis Ini yang Sesuai Standar Disebut Efektif Tangkal Virus Corona, Ini Kata Peneliti
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Muhammad Yanuarpan mengatakan program Kartu Pra Kerja ini akan diutamakan kepada pegawai yang terkena PHK, dirumahkan dan juga UMKM yang terdampak perekonomiannya karena Virus Corona atau Covid-19.
"Ini sudah arahan dari pusat, ada tiga jalur pendaftaran bagi peserta kartu prakerja ini, melalui RT setempat, Lembaga Pelatihan Kerja yang diminati dan dipilih atau melalui email prakerjasumsel@gmail.com," ujarnya dihubungi Sripoku.com melalui whatsapp, Senin (06/04/2020).
Selain itu, peserta juga dapat langsung mendaftar ke disnaker kota atau kabupaten masing-masing.
Namun Yanuarpan menyarankan untuk mendaftar melalui email saja, agar dapat dikerjakan dari rumah.
"Lebih baik mendaftar melalui email provinsi itu saja," ujarnya.
Persyaratannya, pertama siapkan data diri berupa NIK, Alamat, No HP dan email.
Kedua, data perusahaan berupa nama, alamat, jabatan dan status.
Program kartu pra kerja Sumsel ini akan terus dibuka hingga kuota provinsi terpenuhi.