Berita Palembang

Perusahaan Pembiayaan di Palembang, Sudah Setujui Keringanan Angsuran 1 Tahun

Sejumlah perusahaan pembiayaan di Palembang, telah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan

Editor: Yandi Triansyah
ilustrasi
ilustrasi ojek online 

Padahal pekerjaannya tetap bahkan pegawai BUMN.

Warga Gandus Minta Pemkot Palembang Sebut Detil Lokasi Cikal Bakal Pemakaman Khusus Positif Covid-19

 

Bertambah Satu Lagi, Total Positif Covid-19 di Sumsel Kini 12, Dua Sudah Meninggal Dunia

Ada pula yang mengajukan tapi pemohon bukan sebagai debitur sah di MTF, artinya dia tidak berhak mengajukan relaksasi kredit.

"Sampai sekarang belum ada yang disetujui karena kami masih memverifikasi kelayakan berkas. Prosesnya juga nanti melalui verifikasi online atau kunjungan bila diperlukan agar proses relaksasi kredit berjalan sesuai arahan pemerintah dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak lain atau ada yang aji mumpung," ujarnya.

Dia mengatakan permohonan relaksasi ini bersifat pribadi meski seusai intruksi benar untuk yang terdampak namun bukan diajukan kolektif oleh ormas, organisasi pekerja dan lainnya karena MTF juga tidak membiayai secara kolektif dan hanya membiayai secara pribadi.

Yosditira mengatakan memang benar relaksasi diperuntukan bagi driver taksi online karena terdampak langsung atau sektor UMKM dan lainnya yang terdampak.

Tapi permohonan harus diajukan pribadi bukan satu saja.

Permohonan diajukan manual ke kantor MTF dan melihat langsung syarat yang ditempel di pintu masuk kantor atau via online melalui laman mtf.co.id dan mengisi formulir online.

Kemudian menyertakan pula berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, foto dengan mobil yang dibiayai, STNK mobil, dan lainnya.

"Kita hanya menunggu pengajuan permohonan, jadi bila ada debitur yang terdampak Corona namun tidak mengajukan permohonan relaksasi tetap akan kita tagih kewajibannya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved