Berita Muba
Gara-gara Utang Rp 100 Ribu Tangan Candra Putus Ditebas Pria Sekayu, Telinga & Paha Korban Robek
Akibat menolak membayar utang, Yasehi (27) membacok tangan kiri Candra hingga putus, Rabu (1/4/2020), sekira pukul 20.00 WIB.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Candra harus kehilangan tangan kirinya, ketika dibacok oleh Yasehi (27), saat menagih utang, Rabu (1/4/2020), sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka melakukan penganiyaan berat tersebut akibat menolak membayar utang sebesar Rp 100 ribu.
Saat korban Candra menagih utang di rumah tersangka tepatnya di Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Niat menagih utang terhadap tersangka dibalas langsung dengan bentakkan karena saat itu Yasehi tidak memiliki uang.
Karena kesal terus ditagih utang, keributan terjadi antara tersangka dan korban.
Namun tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang.
Korban yang melihat tersangka mengambil parang belum sempat melarikan diri. Tersangka lebih dulu mengayunkan parang tersebut.
• Menkes Dokter Terawan Sebut Obat Ini untuk Pasien Virus Corona, Ini Penjelasan Obat Tamiflu!
• Begal Sadis di Lempuing OKI Tewas Ditembak Polisi di Bagian Kepala karena Melawan Saat Ditangkap
Dengan membabi buta tersangka mengarahkan parang ke tubuh korban.
Tak kuasa dengan serangan yang ada, menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus, telinga sebelah kiri robek, dan sejumlah luka pada paha kanan dan kiri.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menyelamatkan korban dan langsung dilarikan ke RSUD Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dengan Nomor : LP / B - 18 / IV / 2020 / Sumsel / Muba/SEK sky . tgl 01 April 2020 langsung turun ke lokasi.
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tersangka berhasil kita amankan pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka saat itu masih berada di sekitar dusun dan bersembunyi pada sebuah rumah kosong milik Koka Bin Ahmad.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,”kata Ade, Jumat (3/4/20).