Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Diminta Jokowi Tegur Kepala Daerah yang Memblokir Jalan, Ini Alasannya!

Presiden Joko Widodo minta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang memblokir jalan sehingga membuat distribusi logistik terganggu.

Editor: Welly Hadinata
TribunJateng.com
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Forkopimda Kota Tegal mengawai proses penutupan akses Jalan Teuku Umar dengan beton MCB, Minggu (29/3/2020). Mulai 30 Maret - 30 Juli 2020 Dedy Yon melakukan karantina wilayahnya untuk membatasi gerak warga dan menekan penyebaran virus corona. TribunJateng.com/Fajar Baharuddin Achmad 

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Perbedaan lainnya adalah dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved