Sedang Jalankan Aksi Cabulnya, Pria di Muaraenim Ini Kepergok Anak Korban yang Dengar Ibunya Teriak

Korban yang sedang terlelap bersama anaknya dikejutkan dengan suara pecahan kaca jendela yang dilakukan oleh tersangka.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Net
Ilustrasi perbuatan cabul. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah buron lebih dua pekan, seorang pelaku yang sudah berbuat cabul terhadap perempuan yang tinggal tidak jauh dari kediamannya berhasil diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Pria berusia 31 tahun ini tertangkap saat berada di wilayah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Informasi yang dihimpun di lapangan Selasa (31/3/2020), kejadian berlangsung pada 13 Februari 2020 jelang pagi.

Korban yang sedang terlelap bersama anaknya dikejutkan dengan suara pecahan kaca jendela yang dilakukan oleh tersangka.

Pilkada Ditunda Dampak Wabah Covid-19, KPU PALI Terapkan WFH Hingga Akhir April 2020

Setelah berada di kamar korban, pelaku ini langsung menjalankan aksi cabulnya dengan mendekati tubuh korban.

Melihat hal tersebut, korban memberontak sehingga anak korban terbangun dari tidurnya.

Melihat hal tersebut, pelaku kaget dan melarikan diri dan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feryanto dan Kanit Reskrim, Iptu M Heri Irawan, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku.

Kemudian Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PT KAI Divre III Palembang, Hentikan Operasional 2 Kereta ke Lubuklinggau & Tanjung Karang

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti  satu pasang sepatu merk sport warna biru milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved