Virus Corona di Palembang

Sidang Secara Teleconference Mulai Digelar di Palembang, Mekanisme Sama, Hanya Minus Terdakwa

Adanya wacana sidang menggunakan teleconference beberapa minggu lalu akhirnya diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.

Editor: Refly Permana
handout
Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang mulai menerapkan sistem teleconference. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adanya wacana sidang menggunakan teleconference beberapa minggu lalu akhirnya diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan langung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang, Bombongan Silaban, melalui Juru Bicara Hotnar Simarmata SH MH, Senin (30/3/2020).

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meniadakan kerumunan biar tidak menimbulkan adanya virus Covid-19," terangnya.

Antisipasi Virus Corona di Indonesia, Robert Rene Alberts Imbau Pemain Persib Tetap Berada di Rumah

Jelasnya lagi, tidak ada yang berbeda dalam persidangan yang menggunakan teleconference tersebut.

Para tahanan juga tetap mendapat hak-hak azazi hukum sebagaimana proses persidangan pada umumnya.

"Ya, tidak ada yang berbeda. Baik majelis hakim, penuntut umum dan terdakwa semuanya masih mengacu pada azaz hukum sebagaimana mestinya.

Hanya saja terdakwa tidak kita hadirkan dalam persidangan. Tapi hak-haknya hukumnya masih tetap ia dapatkan," jelas Hotnar.

Tambahnya lagi pihaknya belum mengetahui sampai kapan jalannya persidangan melalui teleconference akan berlangsung.

Cerita Kapolres Lubuklinggau Sudah Bubarkan 20 Hajatan, Tidak Ada Tawar Menawar Saya Penjarakan

"Kita tunggu instruksi dari pusat. Kalau memang kondisi sudah dirasa aman, pasti akan ada pemberitahuan selanjutnya," tegasnya.

Kini dari pantauan wartawan Sripo, dalam sidang perdana melalui teleconference di PN Palembang, persidangan digelar tanpa menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.

Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum, panitera penggati, beserta penasehat hukum yang berada di ruang sidang.

Yang mana Masing-masing dihadapan mereka disediakan laptop untuk mempermudah jalannya proses persidangan.

Bukan hanya itu, sebuah proyektor dan layar besar yang berada persis di tengah ruang sidang pun diadakan.

Sementara, terdakwa juga ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui lapas atau rutan masing-masing tempatnya ditahan.

Dan para tahanan juga berhak mendapatkan haknya saat melakukan persidangan siang hari ini seperti sidang pada umumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved