Virus Corona

Fatwa Muhammadiyah Jika Virus Corona Belum Reda Saat Ramadan,Salat Tarawih Dilakukan di Rumah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ZAINI
Jamaah Salat Tarawih dan Witir tengah melaksanakan salat di masjid Agung Palembang. 

 SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran 

mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan,Salat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.

Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, salat tarawih, dan salat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Alhamdulillah, Satu PDP Asal Muaraenim di RSMH Palembang Dinyatakan Negatif Covid-19

 

Tim Gabungan Polres dan Gugus Tugas OKU Selatan Lakukan Penyemprotan di Wilayah Kota Muaradua

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020), berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah.

Salat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan salat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

"Salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Salat Jumat diganti salat Zuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan salat Jumat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Penggantian kalimat azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan seperti biasa.
Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.

Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Salat tarawih di rumah

Salat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.

Puasa bagi tenaga kesehatan

Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya di lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Salat Idul Fitri

tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Salat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.

Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian salat Idul Fitri tidak diselenggarakan.
Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, dan sebagainya.
Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri",

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved