SINETRON Dunia Terbalik di RCTI Tayang Ulang dari Episode Awal, Demi Pencegahan Virus Corona!

Demi Pencegahan Virus Corona, Saluran Televisi RCTI Hentikan Syuting, Pilih Tampilkan Siaran Ulang

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
blogunik.com
SINETRON Dunia Terbalik di RCTI Tayang Ulang dari Episode Awal, Demi Pencegahan Virus Corona! 

SINETRON Dunia Terbalik di RCTI Tayang Ulang dari Episode Awal, Demi Pencegahan Virus Corona!

SRIPOKU.COM - Wabah virus corona atau COVID-19 yang telah menjangkiti sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia semakin menjadi permasalahan yang serius.

Mulai dari pemerintah hingga tokoh masyarakat bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran virus corona
agar tidak semakin meluas.

Adanya instruksi untuk menjaga jarak dengan cara mengisolasi diri di rumah membuat sejumlah sekolah hingga
perkantoran diliburkan hingga waktu yang ditentukan.

Tak hanya itu, Belum lama ini kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menghimbau agar stasiun televisi (TV) untuk menghentikan sementara kegiatan syuting.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Imbauan Terkait COVID-19 bernomor 2944/F.F3/HM/2020.

Surat bertanggal 24 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid.

Sedihnya Proses Pemakaman Pasien Corona di Sidoarjo,Sopir Ambulans & Petugas Makam Sama-sama Menolak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan intruksi untuk bekerja dari rumah sesuai konsep social distancing yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"#TVGuide : Dihimbau Untuk Tak Lagi Syuting, Apakah Stasiun TV Sudah Patuh?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau stasiun televisi (TV) untuk menghentikan sementara kegiatan syuting. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virusCorona (COVID-19). Imbauan itu disampaikan dalam Surat Imbauan Terkait COVID-19 bernomor 2944/F.F3/HM/2020. Surat bertanggal 24 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid.

Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bekerja dari rumah sesuai konsep social distancing yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami mengimbau para Pimpinan Divisi Program Stasiun Televisi untuk menghentikan sementara kegiatan syuting," demikian isi surat imbauan itu.

Lantas apakah seluruh stasiun TV sudah patuh?

Nampaknya angan-angan pekerja TV untuk bisa berada di rumah saja tak bisa sepenuhnya dilaksanakan. Tuntutan 'cuan' hingga pekerjaan yang dianggap berbeda dengan pekerja kantoran biasa, mewajibkan mereka untuk tetap bekerja di tengah situasi yang genting.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved