Virus Corona
Jangan Salah Artikan Pidato Presiden Jokowi hingga tak Mau Bayar Kredit, Ini Penjelasan Pihak Bank
Pihak perbankan mendukung instruksi presiden tersebut dengan catatan bahwa restrukturisasi kredit ini memang benar-benar debitur
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau corona virus disease (Covid-19) bagi debitur, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan sopir taksi mendapat komentar beragam di masyarakat.
Pihak perbankan mendukung instruksi presiden tersebut dengan catatan bahwa restrukturisasi kredit ini memang benar-benar debitur yang terdampak langsung bukan semua debitur langsung mendapat kemudahan restrukturisasi kredit.
Pemimpin Wilayah BNI Palembang, Dodi Widjajanto, mengatakan BNI empati dengan pandemi ini namun juga harus tetap ada semangat membayar jangan karena pidato presiden kemudian disalahartikan sehingga tidak ada yang mau bayar kredit.
Sebab uang yang diberikan pada debitur itu adalah uang nasabah.
• UPDATE Virus Corona Pembahasan LKPJ Walikota Prabumulih Atas Pengelolaan APBD 2019 Terancam Molor
Kalau semua debitur macet tidak mau membayar lantas bagaimana bank harus menjalankan bisnis.
"Tidak mungkin semua nasabah yang menabung dilarang menarik uangnya setahun karena memberikan relaksasi ke debitur, kalau ini terjadi akan ada aksi penarikan uang besar-besaran (rush)," ujar Dodi, Kamis (26/3/2020).
Dodi mengatakan biasanya restrukturisasi dilakukan dengan permohonan restrukturisasi dulu oleh debitur dan akan ditinjau apakah benar perlu restrukturisasi kredit atau tidak.
Jika benar maka akan dipilih skema mana yang disepakati.
Apakah hanya akan membayar bunga saja dulu atau pokok utangnya saja dulu atau bunga dan pokok utang kedua tidak bisa dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Setelah kondisi keuangan kembali baik maka kredit yang selama ini tertunda pembayarannya harus kembali diangsur hingga lunas.
"Jadi menunda sementara waktu bukan tidak membayar sama sekali. Sebab ini sering disalah artikan oleh masyarakat," tambah Dodi.
• Mau Dapat Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun Ala Presiden Jokowi? Ajukan Permohonan, Ini Syaratnya
Dia mencontohkan, debitur terdampak ini misalnya pelaku eksportir importir yang bahan bakunya disuplai dari Cina dan karena sempat stop tidka bisa berbisnis sehingga sulit keuangannya.
Sementara itu mengenai kredit UMKM atau KUR yang disalurkan ke pelaku usaha dan jasa, realisasi restrukturisasi kreditnya masih akan dihitung dan dipertimbangkan lagi karena menyangkut kebijakan pemerintah juga sebab ada bunga subsidi dalam penyalurannya.
Begitu juga dengan kredit rumah bersubsidi atau FLPP juga masih akan dihitung dan dikaji lagi bagaimana skemanya.
"Relaksasi pembiyaan KUR dan pembiayaan FLPP tidak bisa kita putuskan sepihak karena ada dana subsidi pemerintah sehingga menunggu teknis aturannya yang dituangkan jelas melalui aturan pemerintah," ujarnya.
Sementara Kepala bank BTN Palembang Liberti Lubis mengatakan siap mendukung upaya pemerintah memberikan stimulus karena dampak Corona.
Hanya saja hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari kantor pusat bagaimana teknisnya.
• Dampak Pandemi Corona, Jokowi Tambah Dana Kartu Sembako Jadi Rp 200 Ribu Selama 6 Bulan Kedepan
Debitur mengajukan restrukturisasi dulu dan akan dikaji apakah benar terdampak atau tidak. Kalau benar akan disetujui.
"Restrukturisasi itu biasa dilakukan perbankan, sebelum Corona juga ada debitur mengajukan restrukturisasi kredit misalnya karena PHK jadi pembayaran Kpr macet atau lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang BSB A Rivai Palembang Faisal Fachrurrozi mengatakan sesuai arahan OJK maka akan diberikan keringanan pada debitur KUR yang terdampak Corona.
Misalnya warung pecel lele, selama ini ramai, sejak sosial distancing sepi pengunjung dan omset anjlok maka bisa distrukturisasi kreditnya.
"Sesuai POJK ada aturannya dan keringanannya tapi harus benar-benar kita seleksi yang benar terdampak Corona bukan semua debitur boleh keringanan.
Kalau sanggup bayar yang harus tetap dibayar," ujarnya.
Stimulus
Pada 19 Maret lalu, OJK juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona terhadap perekonomian.
Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
• Debt Collector Diperingatkan Jokowi tak Tagih Motor Kredit di Tengah Virus Corona, Kapolri Beraksi!
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya.
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
• JOKOWI Siapkan Obat yang Diyakini Ampuh untuk Pasien Covid 19 atau Corona, Sudah Pesan Jutaan Butir!
Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:
Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19. (Hartati)