Berita Palembang
Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Amankan 3 Pengedar Ekstasi, Barang Bukti Ada 500 Butir
Sat Res Narkoba Polda Sumsel mengamankan tiga pria yang membawa 500 butir pil ekstasi pada 20 Maret 2020.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Res Narkoba Polda Sumsel mengamankan tiga pria yang membawa 500 butir pil ekstasi pada 20 Maret 2020.
Salah satu tersangka diketahui berinisial AK tersebut diketahui tercatat tinggal di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Dalam gelar perkara yang digelar Senin (23/3/2020) diketahui penangkapan terjadi di Jalan Jaya Indah Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada sore hari.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi bakal adanya transaksi narkoba, langsung mendatangi lokasi penangkapan.
• Remaja Ini Didukung Keluarga Jadi Artis Tik Tok, Lihat Aksi Para Anggota Kelurganya saat Jadi Kru
• Sekolah di Lahat Diliburkan, Puluhan Pelajar Keluyuran Main di Warnet & Mal, Ditangkap Satpol PP
• Mayora Group Donasi Satu Juta Masker, Satu Juta Botol Air Mineral dan Satu Juta Bungkus Biskuit
Tersangka yang berada di dalam mobil pikap digeledah oleh anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.
Di saat itulah, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapati bungkusan teh yang terdapat di bawah kaki tersangka.
Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus kemasan teh dan begitu dibuka diketahui terdapat 500 butir pil ekstasi.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) U URI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang yang sama," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi.