Ahmad Yani Bawa Saksi

Yang Dijawab Kebanyakan di Luar Pertanyaan, Saksi dari Ahmad Yani Bikin Nada Bicara Hakim Meninggi

Seorang saksi yang dibawa pihak Ahmad Yani beberapa kali memaksa hakim mengeluarkan ucapan dengan nada tinggi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Dua saksi yang dipanggil pihak Ahmad Yani dalam lanjutan sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim yang digelar Selasa (17/3/2020) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, saksi yang memberikan keterangan merupakan saksi pembela dari pihak Ahmad Yani selaku terdakwa.

Salah satunya adalah seorang dosen di Muaraenim bernama Iwan Kurniawan.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Iwan beberapa kali membuat majelis hakim berbicara dengan nada meninggi.

Hal ini ditengarai karena jawaban yang dilontarkan Iwan selalu di luar dari pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim.

Catat, Ini Call Center Penanganan Virus Corona di Palembang Serta Berbagai Tips dari Wako Harnojoyo

"Kamu coba dulu tarik napas, kamu kan dosen, jangan malu-malukan kami lah pak," ucap seorang hakim anggota, Abu Hanifah, kepada Iwan.

Di awal memberikan kesaksian, Iwan mengatakan ia mengetahui tentang Ahmad Yani sejak Bupati Muaraenim non aktif tersebut tugas di DPRD Muaraenim.

Saat itu, diakuinya, ia bekerja bukan hanya dosen saja melainkan ia juga sebagai relawan bakti sosial. Dari sanalah Ahmad Yani mengenal dirinya.

Abu Hanifah lalu menanyakan mengenai mobil merek Tata yang digunakannya untuk kegiatan sosial.

Dari pengakuannya, Iwan diperintahkan Reza sebagai ajudan bupati untuk menggunakan mobil tersebut mengantarkan barang-barang sembako untuk kegiatan sosial.

Jusuf Kalla Jalani Tes Virus Corona, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Ini Akui Hasilnya Belum Keluar

Kemudian, Abu Hanifah kembali bertanya apakah dirinya sebagai relawan itu digaji Pekab Muaraenim atau kegiatan itu dirinya sendiri yang lakukan tanpa ada organisasinya.

Begini jawaban Iwan:

"Saya tidak tahu kenapa tiba tiba saja ada bantuan dari Pemkab Muaraenim untuk meminjami saya mobil ngantar bantuan bantuan baik itu dari Ahmad Yani atau dari kegiatan saya pribadi. Mobil itu disuruh pakai oleh Reza,” kata Iwan.

Mendengar itu, Abu Hanifah kembali memperingati Iwan di ruang persidangan.

"Tolong saudara jawab dengan benar. Jangan berbelit belit. Perhatikan pertanyaan saya.

Jawab sesuai yang saya tanyakan. Kalau pertanyaannya kenapa, berarti jawabnya harus 'karena'. Bukan 'jadi' dan sebagainya," ucap Abu Hanifah.

Kita Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Hakim anggota lainnya, Erma, juga bertanya dengan nada meninggi di saat dirinya menanyakan berapa gaji yang diterima dari mengajar dosen dan berapa yang disisihkan Iwan mengenai uang yang kerap disosialisasikannya.

Begini jawaban Iwan:

"Gaji saya kurang lebih Rp 1 juta yang mulia. Kalau gaji dari usaha saya kurang lebih Rp 3 hingga Rp 4 juta.

Saya makan minum sama keluarga... tidak tahu yang mulia.

Oh iya yang mulia Rp 1 juta yang saya sisihkan, tapi itu kalau ada aja. Kalau lagi ngga ya enggak ada," kata Iwan.

Setelah beberapa pertanyaan dilontarkan untuk Iwan, majelis hakim tipikor kembali melontarkan pertanyaan untuk seorang saksi lainnya yang sudah memberikan keterangan lebih dahulu, yakni Dodi Hamili.

Sidang saat ini diskor lantaran istirahat siang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved