Tata Cara Pengiriman Jenazah Via Kargo Garuda Indonesia Lengkap Dengan Biayanya
Garuda Indonesia memberikan layanan pengiriman barang via kargo yang juga diangkut berbarengan dengan pesawat penumpang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Garuda Indonesia memberikan layanan pengiriman barang via kargo yang juga diangkut berbarengan dengan pesawat penumpang.
Layanan cargo ini menerima berbagai pengiriman barang , mulai dari makanan, hewan, barang, hingga jenazah.
Untuk pengiriman jenazah, Garuda Indonesia menerapkan aturan khusus, misalnya kejelasan riwayat sakit jenazah, siapa keluarganya, dan harus mencantumkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau pihak berwajib agar jelas status jenazah tersebut.
• Ini Daftar 5 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Sumsel, tidak Semua RS Peralatan Medisnya Memadai
"Pengirim, penerima, sebab kematian, dan tujuan jenazah harus jelas agar bisa dipertanggungjawabkan karena Garuda Indonesia hanya fasilitator pengangkut saja dan tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada jenazah," ujar Meisye Paulina Tambunan, Manager Marketing Garuda Indonesia Palembang, Selasa (17/3/2020).
Berikut tata cara atau prosedur yang harus dipatuhi untuk pengiriman jenazah dengan cargo Garuda Indonesia.
Biaya pengiriman jenazah baik untuk tujuan domestik maupun internasional akan dibebankan sebesar 200 persen dari ongkos kirim normal.
Biasanya jenazah tidak ditimbang atau dihitung dibulatkan menjadi 200 kg termasuk peti matinya.
"Biaya yang dikenakan untuk masing-masing tujuan atau kota berbeda karena disesuaikan dengan jarak dan tujuan jenazah diantar," ujar Meisye.
Syarat yang harus dipenuhi jenazah untuk diangkut cargo yakni jika jenazah tidak diformalin, maka harus ada surat keterangan dari instansi kesehatan atau karantina dan kepolisian.
• Undercover Buy, Tim Wallet Sat Narkoba Polres Lahat Tangkap Kakak Adik Pengedar Sabu
Bolehkan jenazah tidak diformalin?
Tergantung kondisi jenazah dan keputusan dari instansi karantina dan kepolisian. Namun umumnya jenazah diformalin agar tidak menimbulkan bau yang bisa menyebar di dalam kompartemen kargo dan masuk ke kabin penumpang
Pengiriman jenazah harus didampingi oleh pendamping atau escorter.
Batas akhir pengiriman jenazah 90 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Untuk mengirim jenazah utuh, tulang atau abu harus melampirkan syarat:
•Surat keterangan kematian
• Surat keterangan jenazah yang diformalin dari rumah sakit atau rumah duka
• Fotokopi KTP milik jenazah dan pendamping
• Surat dari badan karantina
Prosedur pengiriman jenazah, utuh, tulang atau abu yang harus dipatuhi yakni hubungi Cargo Service Center (CSC) atau contact center Garuda Indonesia Cargo untuk membuat reservasi dan menginformasikan kota tujuan, jadwal flight yang diinginkan, dan ukuran peti jenazah kurang lebih 200 kg.
• Sejumlah Sekolah Libur di Palembang, Perpustakaan Daerah Tetap Buka
Jenazah dibawa ke CSC terdekat di kota asal 90 menit sebelum keberangkatan atau sesuai waktu yang diinformasikan oleh Cargo Service Center/contact center dengan membawa serta dokumen-dokumen pendukung antara lain :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gerbangkargo.jpg)