Digugat Anak Kandung Nenek Nursiah Jatuh Sakit dan Dikabarkan Meninggal Begini Kelanjutan Kasusnya

Digugat Anak Kandung Nenek Nursiah Jatuh Sakit dan Dikabarkan Meninggal Begini Kelanjutan Kasusnya

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ARDANI
Rahmansyah SH MH Kuasa Hukum almarhum Nursiah 

Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984, sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.

Sementara itu, Nenek Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya tersebut telah menghibahkan tanah seluas 20 ribu meter persegi kepada penggugat.

Begitupun anak-anak Nursiah lainnya, juga tidak tahu kalau orang tuanya telah menghibahkan tanah kepada penggugat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved