Digugat Anak Kandung Nenek Nursiah Jatuh Sakit dan Dikabarkan Meninggal Begini Kelanjutan Kasusnya
Digugat Anak Kandung Nenek Nursiah Jatuh Sakit dan Dikabarkan Meninggal Begini Kelanjutan Kasusnya
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
Digugat Anak Kandung Nenek Nursiah Jatuh Sakit dan Akhirnya Meninggal Begini Kelanjutan Kasusnya
SRIPOKU.COM, MUARAENIM-Nenek Nursiah (79) warga Suban Jeriji dikabarkan Meninggal dunia.
Menurut keterangan dari pihak Kuasa Hukum Nenek Nursiah, bahwa kliennya jatuh sakit setelah digugat anak kandung nya, Trs (60).
Seperti diketahui, Nenek Nursiah yang merupakan warga Rambang Dangku ini, digugat anak kandung nya, karena menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya.
Namun anak kandungnya Trs (6) tidak terima dan melayangkan gugatan, dan saat bersamaan gugatan masuk Nenek Nursiah jatuh sakit dan kemudian Meninggal dunia.
Adapun kabarnya, Nenek Nursiah Meninggal dunia Minggu (15/3) sekitar pukul 19.30 di rumahnya.
"Tadi saya terima kabar dari keluarganya, bahwa ibunya (Nursiah) telah meninggal dunia kemarin malam," ujar Rahmansyah SH MH sebagai Kuasa Hukum Nursiah CS, Senin (16/3/2020).
Menurut Rahmansyah, jika jadwalnya tidak berubah sesuai dengan rencana pada tanggal 3 April 2020 nanti akan dimulai sidang perdana Nenek Nursiah yakni Pembuktian.
Namun karena kliennya, Nenek Nursiah meninggal tentu akan lihat nanti apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan.
Menurut dia, Jika dilanjutkan berarti tergugat lain yang akan menggantikannya, namun jika dihentikan berarti selesai.
"Nanti, kita akan lihat bagaimana dilapangan. Intinya pihaknya siap apapun yang terjadi," ujar Rahmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Nursiah (79) warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya bernama Sutarso (60).
Maka itu, Nenek Nursiah digugat gara-gara menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepada anaknya (penggugat).
Selain Nenek Nursiah, ada tujuh orang lainnya yang digugat oleh Trs yakni Ya (62), Ir (57), Al (47), Pa (38), Gu (55), Ba (34) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim.
Dalam gugatan tersebut disampaikan diantaranya, bahwa penggugat Trs mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim atas nama hak milik Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.