Berita Palembang
Mulai Besok Layanan Perpajakan di Kantor Pajak Ditiadakan Sementara, Begini Cara Urus SPT Tahunan
Senin 16 Maret hingga 5 April pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia ditiadakan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Senin 16 Maret hingga 5 April pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Kondisi ini juga berlaku untuk kantor pajak di Sumsel Babel yang berada di bawah naungan Direktorat Jendral Pajak Sumsel Babel.
"Iya kebijakan ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Palembang," ujar Humas DJP Kantor Wilayah Sumsel Babel Benyamin, Minggu (15/3/2020).
Benyamin mengatakan teknis lebih lanjut terkait kebijakan ini masih akan menunggu instruksi dari kantor pusat.
Namun sesuai dengan pemberitahuan yang ada peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Kecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online atau e-filing juga e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di Laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP," tambahnya.
• Aryadi Dengar Suara Rintihan Dibalik Semak-Semak Kebun Karetnya, Ternyata Ada Korban Penuh Luka
• Mobil Honda Bilio Terlelang Rp 91 Juta, Kejari Prabumulih Himpun Rp 135 Juta dari Lelang Kendaraan
• Tersangka Curas di OKU Selatan Sumsel Ini Diterjang Timah Panas Petugas Polsek Banding Agung
Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh pasal atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id atau Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.