Berita Selebriti

Suami Karen Pooroe Jadi Tersangka, Pembantu Rekam Kekerasan Psikis yang Dilakukan Arya Claporth

Suami Karen Pooroe Jadi Tersangka, Pembantu Rekam Kekerasan Psikis yang Dilakukan Arya Claporth

Kolase
Suami Karen Pooroe Jadi Tersangka, Pembantu Rekam Kekerasan Psikis yang Dilakukan Arya Claporth 

SRIPOKU.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol, atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.

Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.

Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.

"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.

Arya Satria Claproth, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Arya Satria Claproth, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.

Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.

Lucinta Luna Pindah ke Rutan Pondok Bambu, Kehilangan Sumber Keuangan, Abash Ternyata Pengangguran?

Program Pembangunan Infrastruktur Herman Deru Signifikan Dongkrak Penerimaan Pajak di Sumsel

Hanya saja peristiwa itu tidak terekam seperti kejadian yang dilaporkan Kareen Idol saat ini.

"Perbuatan itu dipicu karena pelaku menduga pelapor selingkuh," katanya.

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang PDKRT yaitu 4 bulan kurungan penjara.

Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman hanya 4 bulan.

Meski begitu, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia. (Kompas.com/ Kontributor Bandung, Agie Permadi/ Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Karen Idol Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Istrinya"

Arya Claproth, suami Karen Poore yang dituding miliki hubungan spesial dengan Marshanda
Arya Claproth, suami Karen Poore yang dituding miliki hubungan spesial dengan Marshanda (TribunMataram Kolase/ Instagram)

3 Kecurigaan Karen Pooroe, Zefania Tak Patah Tulang & Pendarahan, Dihubungi 12 Jam setelah Tewas

Karen Pooroe akhirnya mengungkapkan kecurigaannya akan penyebab kematian putrinya, Zefania Carina yang janggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved