Seorang Remaja 8 Ilir Dihajar Warga Pasca Menarik Seorang Bocah, Berdalih Kepingin Mengajak Main
UD (Udin 18) menjadi bulan-bulanan warga di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir IT III Palembang, Rabu (11/3).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak, Ud (18) menjadi bulan-bulanan warga di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir IT III Palembang, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 15.00.
Kemudian pelaku diserahkan warga ke Polsek IT II Palembang untuk diproses secara hukum terkait aksi yang meresahkan dilakukan oleh pelaku dan membuat korban trauma akibat ulahnya tersebut kepada korban HA (6).
"Benar kita menerima serahan pelaku dari warga akibat ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian pelaku bersama orang tua korban dan saksi kita arahkan ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi dan menyerahkan pelaku untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek IT II, Kompol Rivanda, Kamis (12/3/2020).
Lanjutnya, kejadian ini berawal ketika korban HA (6) yang dititipkan orangtuanya di tempat sang nenek.
Kemudian, korban melakukan jadwal rutin mengaji di masjid Ath-Thariq Haqqul Yaqin.
• Tak Terima Ditilang, Pria tak Dikenal Mengamuk di Kantor Polisi, Berakhir Tragis Tewas Ditembak
Tiba-tiba pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menarik korban, melihat cucunya ditarik orang tidak dikenal.
NU kemudian menarik sang cucu hingga terjadilah tarik menarik antara pelaku dan saksi.
"Saksi ini menurut keterangannya meminta tolong dengan warga sekitar, sehingga seketika warga datang dan langsung menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Namun untuk menghindari amukan massa pelaku berpura-pura bisu," katanya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono membenarkan kalau sudah menerima serahan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak.
• Ini Penyebab Jasad Pendaki Gunung Everest tak akan Dievakuasi, Ibarat Bunuh Diri secara Perlahan
"Untuk saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan unit Reskrim, dimana pelaku dimintai keterangannya terkait aksi yang dilakukannya hingga membuat viral di medsos," bebernya. Dirinya menambahkan, untuk saat ini pelaku terancam undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014.
Namun bila dalam perkembangannya pelaku memiliki niat lain, lanjut AKBP Nuryono akan dikenakan hukuman dan pasal berlapis kepada pelaku yang membuat resah masyarakat khususnya di sekitar TKP.
Di tempat berbeda, UD mengaku hanya ingin mengajak bermain korban saja tidak ada maksud yang lain.
"Saya senang anak kecil jadi saya ajak dia bermain dan sempat tarik menarik tangan korban dengan neneknya," kata pelaku.
Sedangkan saat dimintai keterangannya terkait aksi yang menimpa anaknya, orangtua korban dan nenek korban tidak mau memberikan keterangannya.
"Maaf ya kami tidak bisa memberikan keterangan saat ini lantaran masih trauma akibat kejadian yang menimpa anak kami ini," tutupnya.