Satu Bulan Keluar Penjara, Pria di Kemuning Palembang Ini Kembali Berulah dengan Curi Ponsel

Baru satu bulan keluar dari rumah tahanan (rutan), RS (25) kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

Editor: Refly Permana
handout
Kanit Tekab 134 da Kasub Pidum, Ipda Andrian beserta anggota, saat menangkap salah satu tersangka curanmor yakni Riski, yang baru keluar penjara satu bulan lalu, dan kembali berulah, tadi malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Baru satu bulan keluar dari rumah tahanan (rutan), RS (25) kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

Warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang bersama Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/3/2020) malam. 

Ditangkapnya pelaku ini lantaran terlibat aksi pencurian ponsel di Jalan Simanjuntak, Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 03.00, beberapa hari pasca dirinya bebas dari penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, mengatakan  tertangkapnya pelaku ini berawal informasi yang didapatkan dari teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap.

Sapu Bersih 4 Laga Awal, Sriwijaya FC Targetkan 3 Poin saat Main di Kandang

"Berkat informasi yang didapatkan dari teman pelaku yang ikut dalam aksi pencurian ponsel dengan cara memasuki kosan korban melalui pintu jendela yang terbuka pada saat korban sedang tidur," katanya, Rabu (11/3/2020).

Dari hasil penyidikan itulah, anggota gabungan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Usai tertangkap pelaku kemudian kita giring ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan aksi yang dilakukannya tersebut," katanya.

Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.

"Pelaku akan mendapatkan hukumannya sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersebut dan dipastikan bertemu temannya yang terlebih dahulu tertangkap," katanya.

HORE Karyawan tak Lagi Bayar Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Jokowi, Berlaku 6 Bulan Kedepan

Sedangkan, pelaku RS membenarkan kalau ia melakukan aksi pencurian di kosan korban, dimana ia mengambil satu unit ponsel merk Vivo senilai Rp 2,5 juta milik korban yang saat kejadian sedang tertidur.

"Waktu itu saya bersama teman saya mengambil ponsel korban yang saat itu sedang tidur, kami masuk dari pintu jendela kosan yang tidak terkunci, setelah mendapatkan ponsel kami langsung pergi dari TKP," tutupnya.‎

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved