Hanya WNA China Izin Tinggal Daruratnya di Indonesia bisa Diperpanjang Hingga Virus Corona Usai
Hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.
Editor:
Refly Permana
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2020).
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah Virus Corona," kata dia.
Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah Virus Corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).
Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China. Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona"
Rekomendasi untuk Anda