Tara Basro Unggah Foto tanpa Busana Lawan Body Shaming, Kominfo Diserang karena Sebut Langgar UU ITE

Tara Basro mengunggah foto tanpa busana untuk melawan body shaming. Aksinya ini dipuji netizen, namun dicekal Kemenkominfo.

Editor: Refly Permana
(BASE Entertainment)
Tara Basro dalam film Perempuan Tanah Jahanam 

SRIPOKU.COM - Seorang artis peran yang kerap menghiasi layar lebar perfilman nasional, Tara Basro, baru-baru ini ramai diperbincangkan.

Artis dengan warna kulit eksotis ini mengunggah foto tanpa busana di akun media sosialnya dengan tujuan melawan aksi body shaming.

Aksinya ini mengundan pro dan kontra, ada yang memuji, dan ada pula yang mencekal.

Alhasil, foto tersebut dikabarkan sudah dicabut dari akun media sosial si artis.

VIDEO - Duet Anak Bintang Messi-Suarez, Antar Tim Barcelona Muda Menang Besar

Dikutip dari kompas.com, tujuan dari Tara Basro unggah foto tanpa busana adalah untuk mengkampanyekan mencintai tubuh sendiri di tengah ramainya body shaming.

Foto yang memperlihatkan tubuh yang berisi, bahkan memiliki lipatan perut, ia bagikan di akun Instagram dan Twitter-nya.

Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love".

Tara juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri".

Tara pun mendapatkan banyak respons positif dari netizen para pengikutnya yang datang dari berbagai kalangan, termasuk kalangan selebritas.

Mulanya, pujian dan simpati datang dari sesama rekan artis dan netizen.

Ia dianggap mampu menyebarkan semangat cinta pada tubuh sendiri.

Seperti salah satu rekannya sesama artis peran, Nadine Alexandra Dewi, yang memuji unggahan Tara.

“Speechless thank you for such an amazing reminder! Your self love is beautiful to witness,” ujar akun @nadinealexandradewi.

Video Ramalan Bintang Jumat 6 Maret 2020: Aries Jaga Pola Makan, Sagitarius Selesaikan Tugas

Foto itu menuai banyak pujian karena Tara dianggap telah menyuarakan aksi mencintai diri sendiri apapun bentuk tubuhnya.

Namun, pada Rabu (4/3/2020) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter.

Netizen menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.

Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan," ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

IJCR juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa tak ada pelanggaran UU ITE pada foto yang diunggah Tara Basro.

Kalidoni Bakal Miliki Kampung Kreatif Agrowisata, Masyarakat Jadi Petani Dadakan di Mata Merah

"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

ICJR menilai, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.

Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.

"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.

Maidina mengatakan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri."

Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.

Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.

Diganggu, Begini Jadinya Jika Driver Ojek Online Ngamuk Imbas Debt Collector Aniaya Ojol, Kronologi

Maidina menyebut, yang dilakukan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan Tara Basro itu adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.

"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.

Johnny G Plate menilai foto yang diunggah Tara Basro tak melanggar pasal kesusilaan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Johnny berbeda dengan pernyataan Kabiro Humas Kominfo Ferdiand Setu yang menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa.

Namanya juga seni," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda lihat sisi seninya. Tapi kalau pornografi itu terang benderang. Jadi harus dipisahkan," lanjut Johnny.

Ia pun mengaku telah melihat foto yang ramai diperbincangkan itu dan tak melihat ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Saat pernyataannya dikonfrontasi dengan pernyataan humasnya, Johnny membantah humasnya menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.

Arema vs Persib Liga 1, Daya Ledak Serangan Singo Edan & Maung Bandung, Hujan Gol ?

Menurut Johnny, Ferdinand hanya menyampaikan foto tersebut berpotensi melanggar UU ITE, sehingga tak serta merta menghakimi bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar uu, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johnny.

"Tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain. Lalu dipertentangkan dan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis. Lebih baik hal yang positif dulu lah," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Tara Basro Melawan Body Shaming yang Menuai Pro dan Kontra"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved