Berita Palembang
Residivis Kasus Sajam di Muara Enim ini Simpan Senpi di Gentong Beras, Ditangkap Polda Sumsel
Agar tak diketahui orang, residivis kasus sajam ini menyembunyikan senpi rakitan miliknya di dalam gentong penyimpanan beras di rumahnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Agar tak diketahui orang, residivis kasus sajam ini menyembunyikan senpi rakitan miliknya di dalam gentong penyimpanan beras di rumahnya.
Namun, aksinya penyimpan senpi rakitan di dalam gentong beras akhirnya ditemukan setelah anggota Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bahtiar menemukannya.
Rano Kurniawan (36) warga Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tidak dapat mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolda Sumsel, Kamis (5/3/2020).
"Senpi itu bukan punya aku, tapi punya Mawi. Waktu itu ketinggalan di rumah usai Mawi ke rumah, makanya aku simpan ," kata Petani karet yang baru bebas lima bulan lantaran di penjara.
Ia mengakui bila senpi itu sudah tiga minggu senpi berada di rumahnya.
• Dampak Virus Corona, Arab Saudi Tunda Umroh Selama 1 Tahun, Isyaratkan Ibadah Haji Berlaku Sama
• Motor, Mobil dan Surat Tanah Milik Bandar Narkoba Alamsyah Disita Polisi, Penyidik Terapkan TPPU
Senpi itu sama sekali tidak digunakannya dan hanya disimpannya di dalam gentong beras.
"Biar aman, jadi aku simpan di dalam situ. Sama sekali tidak aku gunakan, tetapi tahu-tahunya polisi datang dan menangkap aku," katanya.
Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar menuturkan pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang memiliki dan menyimpan senpi tanpa hak.
• Punya Senjata Air Softgun Pemuda di Gelumbang Muaraenim Ini Ngaku Anggota Polisi, Tipu 3 Korbannya
• Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2020 Pekan Kedua, Ada Arema FC vs Persib, Persija vs Persebaya Ditunda
"Kami mengamankan satu pelaku atas nama Rano Kurniawan dari tangan pelaku kami mengamankan satu puncuk senpi dan satu buah amunisi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rano-kurniawan-36.jpg)