Sensus
Sensus Zaman Now, Berpartisipasilah!
Sensus Penduduk adalah satu dari tiga sensus yang dilaksanakan BPS sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia.
Sensus Zaman Now, Berpartisipasilah!
Dana Megayani, S.ST, M.Si
Statistisi Madya - Ketua Markas Koordinasi SP2020 BPS Prov. Sumatera Selatan Sekretaris II – PW Salimah Prov. Sumatera Selatan
Sensus Penduduk (SP) adalah satu dari tiga sensus yang dilaksanakanBadan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia.
Kegiatan Sensus Penduduk dilakukan sepuluh tahun sekali di tahun yang berakhiran angka 0 (No l).
Sensus lainnya adalah Sensus Pertanian (tahun yang berakhiran 3) dan Sensus Ekonomi (tahun yang berakhiran 6).
Kegiatan Sensus Penduduk ini sangat penting karena mendata seluruh penduduk Indonesia.
Sensus Penduduk juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Di tahun 2020 ini, Badan Pusat Statistik kembali melaksanakan Sensus Penduduk ketujuh.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) diharapkan dapat menghasilkan data kependudukan Indonesia yang semakin berkualitas.
Data kependudukan yang dapat mengetahui jumlah penduduk secara de facto dan juga de jure.
Dalam SP 2020, BPS mengikuti rekomendasi UN dengan menggunakan metode kombinasi.
Sekitar 54 negara lainnya juga melaksanakan sensus penduduk dan perumahan pada tahun 2020 ini termasuk Malaysia, Tiongkok dan AS.
Metode Kombinasi yang dilaksanakan di Indonesia tahun ini merupakan metode peralihan antara metode registrasi dan metode tradisional dulu.
Metode ini menggunakan data dasar dari registrasi penduduk yang bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan tetap mewawancarai bagi penduduk yang tidak terdaftar.