CPNS 2019

Perhatikan Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Awas Salah, SKB Dijadwalkan Serentak 25 Maret

Seperti yang diketahui, seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata

Perhatikan Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Awas Salah, SKB Dijadwalkan Serentak 25 Maret

SRIPOKU.COM - Lulus passing grade belum tentu bisa melaju untuk mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), pahami aturan berikut.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Seperti yang diketahui, seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.

Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD), pemerintah akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tak semua peserta yang lolos passing grade SKD lanjut ke tes SKB.

Mengutip dari laman setkab.go.id, menurut Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan peserta sampai tahap SKB mendapat nilai tertinggi secara berurutan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ucap Paryono melalui siaran pers.

Peserta P1/TL dapat menggunakan nilai tertinggi SKD pada 2018 maupun nilai SKD 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Langkah pertama penentuan peserta lolos tes SKB, yaitu instansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD sama dengan hasil SKD di layar monitor ketika tes SKD.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta sebanyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan. Jumlah peserta tes SKB berdasarkan nilai peringkat tes SKD. Peserta P1/TL punya peluang menggunakan nilai terbaik untuk pemeringkatan.

Aturan nilai tertinggi ini, berdasarkan surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.

Peserta harus lolos ambang batas nilai SKD yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Kemudian kuota peserta SKB merupakan merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Jika peserta punya nilai SKD sama, maka kelulusan berdasarkan nilai tertinggi dari tes TKP, TIU dan TWK.

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Berikut contoh terdapat tujuh peserta ujian melalui pemeringkatan tes SKB.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Jika ada dua formasi, maka peserta yang mengikuti tes SKB berjumlah enam orang yaitu peserta A, B, D, E, C, dan G.

Ada Joki CPNS Menyusup di Tengah Tes PNS 2020, Lulus dengan Nilai 408, Pelakunya Pelajar Lulusan SMA

Penting, Ini Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Dilihat Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD

Berikut ini Sripoku.com sajikan berbagai trik agar bisa mendapatkan hasil yang memuaskan saat ikut SKB.

1. Pahami jabatan yang dilamar

BKN mengumumkan terdapat 2 jenis jabatan atau formasi yang nantinya mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada ujian SKB.

Kedua jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Anda harus memahami formasi dan jenis jabatan apa yang Anda lamar di CPNS ini, apakah masuk dalam JFT atau JP.

2. Menentukan jenis jabatan yang dilamar Jabatan Fungsional Tertentu - JFT atau bukan

Anda harus mencari tahu jenis jabatan yang Anda lamar, apakah termasuk JFT atau bukan.

Adapun yang termasuk dalam jenis JFT antara lain profesi seperti guru, dokter, apoteker dan lain sebagainya.

Apabila Anda masih bingung dalam menentukannya, Anda bisa memcari tahu lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

3. Pahami jenis tugas pada jabatan yang dilamar yang termasuk JP

Peserta CPNS yang melamar jenis JP harus mempelajari jenis tugas apa yang ada pada jabatan JP tersebut.

Beberapa profesi yang termasuk dalam Jabatan Pelaksana (JP) di antaranya Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.

Peserta bisa mencari tahu peraturan Kemenpan RB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur JP.

Di dalamnya terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga ketika mempelajarinya bisa mengetahui gambaran tentang jenis soal yang akan keluar pada tahap SKB.

Tips Super Lulus Tes SKB CPNS 2019

Tahapan akhir seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Fase tes SKB CPNS ini diadakan setelah penilaian dan pengumuman peserta yang lulus passing grade tes SKD CPNS.

Berbeda dengan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), setiap CPNS tidak akan mendapat soal ujian yang sama. Soal ujian yang didapatkan menyesuaikan formasi atau jabatan yang dilamar.

Berikut ini adalah yang harus Anda ketahui sebelum menghadapi ujian tes SKB CPNS.

1. Kenali Jenis-jenis Soal Ujian dalam SKB

Secara garis besar ada delapan jenis dalam SKB, yaitu computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis soal ujian yang berbeda-beda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Namun, beberapa formasi tidak menghadapi ujian CAT.

Misalnya formasi penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang harus melewati ujian fisik.

2. Pahami Formasi Jabatan yang Dilamar

Dengan mengetahui jabatan yang Anda lamar, Anda bisa dengan mudah memahami dan mendapat kisi-kisi soal yang akan Anda hadapi dalam CAT nantinya.

Formasi atau jabatan CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Pelamar harus mengetahui apakah formasi yang ia lamar termasuk dalam kategori JFT atau JP.

Formasi yang termasuk JP di antaranya petugas teknologi informatika, pranata pemadam kebakaran, serta analis humas dan protokol.

Sementara yang termasuk JFT ialah teknisi penerbangan, dokter dan guru.

Pelamar bisa mengakses situs Kemenpan RB jika formasi yang dilamar termasuk JFT.

3. Ketahui Jadwal dan Datang Tepat Waktu

Anda harus datang setidaknya satu jam sebelum ujian SKB dimulai.

Datang tepat waktu diperlukan karena sebelum ujian berlangsung, biasanya Anda harus melalui beberapa tahap administrasi lainnya.

Ada proses absensi, penyimpanan barang bawaan, dan pengecekan identitas.

Selain itu datang tepat waktu juga diperlukan untuk membangun kesiapan mental Anda dalam menghadapi ujian SKB CPNS 2019.

Passing Grade Seorang Peserta Tes CPNS di OKU Terbesar di Indonesia, Raih Top Ranking Nasional

Berikut Link Kisi-kisi Bocoran Soal SKB CPNS 2019

LINK 1

LINK 2

LINK 3

LINK 4

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019:

Oktober 2019:

  • Penetapan Formasi
  • Pengumuman Pendaftaran

November 2019:

  • Pengumuman pendaftaran
  • Pembukaan pendaftaran

Desember 2019:

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi

Januari 2020:

  • Masa Sanggah
  • Pengumuman Jadwal SKD

Februari 2020:

  • Pelaksanaan SKD

Maret 2020:

  • Pengumuman Hasil SKD
  • Pelaksanaan SKB

April 2020:

  • Integrasi Nilai SKD dan SKB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved