CPNS 2019
Perhatikan Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Awas Salah, SKB Dijadwalkan Serentak 25 Maret
Seperti yang diketahui, seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kemudian kuota peserta SKB merupakan merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Jika peserta punya nilai SKD sama, maka kelulusan berdasarkan nilai tertinggi dari tes TKP, TIU dan TWK.

Berikut contoh terdapat tujuh peserta ujian melalui pemeringkatan tes SKB.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Jika ada dua formasi, maka peserta yang mengikuti tes SKB berjumlah enam orang yaitu peserta A, B, D, E, C, dan G.
• Ada Joki CPNS Menyusup di Tengah Tes PNS 2020, Lulus dengan Nilai 408, Pelakunya Pelajar Lulusan SMA
• Penting, Ini Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Dilihat Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD
Berikut ini Sripoku.com sajikan berbagai trik agar bisa mendapatkan hasil yang memuaskan saat ikut SKB.
1. Pahami jabatan yang dilamar
BKN mengumumkan terdapat 2 jenis jabatan atau formasi yang nantinya mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada ujian SKB.
Kedua jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Anda harus memahami formasi dan jenis jabatan apa yang Anda lamar di CPNS ini, apakah masuk dalam JFT atau JP.
2. Menentukan jenis jabatan yang dilamar Jabatan Fungsional Tertentu - JFT atau bukan
Anda harus mencari tahu jenis jabatan yang Anda lamar, apakah termasuk JFT atau bukan.
Adapun yang termasuk dalam jenis JFT antara lain profesi seperti guru, dokter, apoteker dan lain sebagainya.
Apabila Anda masih bingung dalam menentukannya, Anda bisa memcari tahu lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
3. Pahami jenis tugas pada jabatan yang dilamar yang termasuk JP
Peserta CPNS yang melamar jenis JP harus mempelajari jenis tugas apa yang ada pada jabatan JP tersebut.