Berita Palembang
6774 Peserta Tidak Hadir di Tes SKD CPNS 2019 akan Diberikan Sanksi, dari Palembang Terbanyak
Beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan salah satunya memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, mencatat ada sebanyak 6774 peserta yang tak hadir pada saat tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Jumlah tersebut 7 persen dari total peserta SKD asal Sumsel dari total 105.298 peserta.
Dari total peserta yang tak hadir, peserta asal kota Palembang paling banyak tidak datang mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) sebanyak 1200 orang, disusul Muara Enim 706 peserta dan Kabupaten OKU di tempat kedua dan ketiga.
Kepala BKN Kanreg VII Palembang, Agus Sutiandi mengatakan pada saat tes SKD kemarin hanya diikuti oleh 98524 peserta atau 93 persen dari total jumlah pelamar di Sumsel.
Para peserta yang tak hadir diakui oleh Agus dengan bermacam alasan seperti ada acara mendadak, datang terlambat, tak mendapatkan izin dari kantor serta sejumlah insiden lainnya.
"Kebanyakan yang tidak hadir itu pegawai swasta. Peserta tak diizinkan oleh kantornya, sehingga memilih tidak ikut tes," jelasnya, Minggu (1/3/2020).
Selain tak mendapatkan izin dari kantor, banyaknya peserta tak hadir juga ditenggarai adanya ulah sejumlah oknum dengan sengaja memenuhi kuota suatu instansi.
• Lagi Cabut Bulu Ayam, Pria di Palembang Ini Ditembak OTD, Peluru Mengenai Punggung, Ini Kronologinya
• Cerita Pedagang Sayur Keliling, Wujudkan Cita-citanya Akhirnya Raih Gelar Sarjana
• Jalan Puncak Sekuning Rusak Parah, Lubang Jalan Digenangi Air Membahayakan Pengendara
Tujuannya tidak lain agar para peserta lain berpikir ulang ikut tes ke suatu instansi dikarenakan saingan sudah terlalu banyak.
"Banyak yang ngakalin gitu, mereka ramai-ramai ajak teman daftar di satu instansi. Padahal mereka tidak ikut tes. Indikasi ini juga yang membuat banyak peserta banyak tak hadir," ungkap Agus.
Agus menyebut, pihaknya tengah memikirkan sanksi terberat bagi peserta yang tak datang mengikuti tes.
Beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan salah satunya memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya.
Ini perlu dilakukan karena banyak merugikan negara maupun peserta lainnya.
Tak hanya itu, peserta yang tak hadir, mengganggu kesempatan yang bisa diisi dengan calon peserta lain. Padahal, ruang kosong 7 persen itu banyak sekali dana yang bisa disimpan. Misalnya, ongkos infrastruktur tempat yang harus dibayar per hari.
"Kepala BKN pusat wacanakan sanksi tak bisa ikut lagi tahun depan bagi yang tidak hadir. Tetapi itu belum ada aturan bakunya," katanya. (Oca)