Terlilit Hutang dengan Napi di Sel yang Sama, Seorang Napi Bikin Cerita Telah Disiksa Petugas Lapas
Musandrian kembali melakukan kegaduhan dengan menyebarkan kabar bohong tentang penyiksaan yang dialaminya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayuagung
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Berharap dipindah dari sel yang sekarang ditempati, seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayuagung sudah menyebar berita bohong.
Mengaku sudah disiksa oleh petugas lapas, pria bernama Musandrian ini ternyata sedang terlilit hutang dari napi lain yang satu sel dengan dirinya.
Musandrian sebelumnya berstatuskan terdakwa penyelewengan uang ATM PT BRI Tbk Palembang yang divonis enam tahun penjara pada 20 Februari tahun 2014 lalu.
Selain itu, pria yang saat ditangkap merupakan karyawan kontrak BRI tersebut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, subsider penjara empat bulan.
Total uang ATM BRI yang sudah dilarikan Musandrian mencapai Rp 1,1 miliar dan negara merugi.
Ia melakukan itu secara berkala, sejak April 2012 hingga Desember 2012.
• Kronologi Seorang Siswa SMK Perkosa dan Bunuh Wanita Berusia 38 Tahun, Korban Ditemukan Membusuk
Setelah dilakukan penahanan , Musandrian kembali melakukan kegaduhan dengan menyebarkan kabar bohong tentang penyiksaan yang dialaminya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayuagung.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan lantaran terlilit hutang hingga Rp 83 juta rupiah.
Jumlah fantasis tersebut diperoleh mantan karyawan BRI ini dari meminjam kepada sesama napi lapas.
"Surat yang saya kirim ke kakak melalui ibu mengenai penganiayaan tidaklah benar.
Tujuan saya supaya kakak datang ke sini melunasi hutang saya," ucapnya sembari memberitahu bahwa surat itu hasil buatannya.
Musandrian sendiri mengatakan bahwa tidak pernah disiksa fisik oleh petugas lapas.
• BREAKING NEWS: Lepas dari Genggaman Tangan Sang Istri, Pria di Lahat Tenggelam di Sungai Selangis
"Saya berbohong disiksa, apalagi hendak dibunuh seperti pengakuan dalam surat yang beredar, saya cuma tertekan batin lantaran teman tempat saya berhutang kerap nagih dan memaki," jelas Napi yang divonis penjara 7 tahun 6 bulan.
Slamet, salah satu penghuni lapas menjelaskan pengakuan Mus disiksa, bahkan mengaku hendak dibunuh, merupakan akal-akalan pelaku.
"Pengakuan bohong itu, dilakukan agar ia bisa dipindahkan di lapas lainnya sehingga terhindar dari hutang-hutangnya disini," ujar Slamet.