Berita Muratara

Satresnarkoba Polres Muratara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba di Antaranya Seorang Wanita 52 Tahun

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Editor: Sudarwan
Dok Satresnarkoba Polres Muratara
Tujuh tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara selama Januari dan Februari 2020. 

Polres Muratara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba, Satu di Antaranya Seorang Wanita 52 Tahun

SRIPOKU.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu selama dua bulan terakhir yakni Januari dan Februari 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO Resnarkoba IPDA Rofik dan Kanit Idik 1 Resnarkoba IPDA Jimmy Wijaya.

"Selama Januari dan Februari ini kami sudah mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba," kata IPTU Morris Widhi Harto, Sabtu (29/2/2020).

Ia menyatakan, tujuh tersangka yang telah ditangkap berkaitan dengan kepemilikan atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

2 Kali Diciduk Polisi Karena Narkoba, Vitalia Sesha Ngaku Nyesal, Pekerjaanya di Dunia Malam Bocor!

Terbukti Negatif Narkoba, Penyanyi Korea Ini Terpaksa Hengkang dari Grupnya Gegara Terjerat Narkoba!

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Faisol (39), Hendra Moniko (33) dan Nurhana (52) warga Kecamatan Rupit.

Indra Gunawan (41) warga Kecamatan Nibung dan Husni Thamrin (44) warga Kecamatan Rawas Ulu.

Deki Irfandi (20) dan Hafis Dillah (24) warga Kecamatan Cerminan Gadang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Para tersangka melangar Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Muratara, narkoba ini merusak generasi bangsa," ujar Kasat Resnarkoba. (Rahmat Aizullah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved