Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut

Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut 

Mereka dikaruniai 3 orang anak.

2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Si bungsu umurnya baru 7 tahun.

"Dua yang laki-laki anak saya tingga sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya.

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.

Korban enggan mencari nafkah.

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.


Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Mau Bekerja, Istri Bunuh Suami Dengan Cara Sadis, Kemudian Dibuang ke Semak-semak, https://batam.tribunnews.com/2020/02/28/tak-mau-bekerja-istri-bunuh-suami-dengan-cara-sadis-kemudian-dibuang-ke-semak-semak?page=all&_ga=2.28561916.1593424366.1582889459-171088809.1570934512.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved