Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut

Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut 

SRIPOKU.COM-Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami dan Dibuang ke Semak-Semak:Geram Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut.

Tak penyesalan bagi LN (34), sebab semua sudah terjadi. Namun aksi menusuk dan memotong kemaluan sang suami terbilang sangat sadis.

Apalagi, aksi LN memotong kemaluan Hl (45) suaminya itu dilakukan setelah korban tidak menyahut saat dipanggil sebanyak 5 kali.

Aksi sadis LN memotong kemaluan ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian, sebab dia akan diancam hukuman mati.

Namun LN memiliki alasan sendiri. Dia mengaku kesal karena suaminya tak lagi seperti dulu dan kerap tidak mau diajak bekerja.

Dia tak sanggup menanggung beban karena selain bekerja seorang diri sang suami pun cuek sama sekali.

Berikut kronologis dan pengakuan istri memotong kemaluan sang

Kejadian Minggu Pagi

Aksi istri memotong kemaluan suami, Peristiwa itu terjadi di Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (23/2/2020) pagi, sekira pukul 09.00 waktu setempat.

Lina mengatakan, pembunuhan berawal dari kejengkelannya terhadap HI

Kesal Sejak 10 Hari Lihat Sikap Sang Suami

Wanita ini melihat gelagat aneh Hi dalam 10 hari terakhir.

"10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi," ungkapnya ke wartawan di Mapolres Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (27/2/2020).

Lina berujar, lama-lama tak betah dengan sikap sang suami.

Dia mengaku geram dan memendamnya. Tiba waktu kejadian,

Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.

"Saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi! Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," ujar Lina.

Lina kemudian membunuh dan memotong kelamin suaminya. 

Setelah kejadian, Lina berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.


 

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).

Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.


 DIbuang ke Semak-semak

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."

"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.

Sementara itu menurut keterangan pelaku Lina, (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi.

"10 hari itu sikapnya memang beda,"

"Kerja gak sama-sama lagi, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke para pewarta.

Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami.

Dia mengaku geram dan memendamnya.

Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.

"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"

"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja."

Setelah itu, pembunuhan sadis terjadi.

Kemudian, Lina lanjut memotong kemaluan Halidi.

Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah.

Bahkan Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina.

Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.

Sebagai informasi, Lina sudah berkeluarga dengan Halidi sejak 2001.

Mereka dikaruniai 3 orang anak.

2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Si bungsu umurnya baru 7 tahun.

"Dua yang laki-laki anak saya tingga sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya.

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.

Korban enggan mencari nafkah.

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.


Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Mau Bekerja, Istri Bunuh Suami Dengan Cara Sadis, Kemudian Dibuang ke Semak-semak, https://batam.tribunnews.com/2020/02/28/tak-mau-bekerja-istri-bunuh-suami-dengan-cara-sadis-kemudian-dibuang-ke-semak-semak?page=all&_ga=2.28561916.1593424366.1582889459-171088809.1570934512.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved