Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau Tutup TPS Ilegal di Lubuklinggau Timur II
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Kelurahan Taba Jemekeh dan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditutup paksa.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Kelurahan Taba Jemekeh dan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditutup paksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau.
Saat ini TPS ilegal itu sudah ditutup menggunakan seng dan dipasang spanduk, jika area tempat pembuangan sampah tersebut ditutup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Subandio Amin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan RTH, Rully Wijaya mengatakan penutupan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Karena lingkungan sekitar resah akibat sampah itu kerap menimbulkan bau tak sedap. Akhirnya kita tutup, penutupannya dilakukan Senin (17/2/2020) lalu," kata Rully pada Tribunsumsel.com, Jumat (28/2/2020).
• Kini Sukses Jadi Bintang, Gaya Hidup Lesty Kejora Tak Berubah, Rumahnya Sederhana Masih Ada Gerobak
Proses penutupan tempat pembuangan sampah Ilegal tersebut disaksikan oleh anggota DPRD Lubuklinggau, serta pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Untuk pembuangan sampah akhir yang resmi ada di Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Sementara jika ada yang diluar lokasi itu adalah ilegal," ujar Rully.
Menurutnya, tempat pembuangan sampah ilegal tersebut awalnya merupakan tempat warga mengumpulkan rongsokan.
Namun lama kelamaan karena tidak diberikan tindakan akhirnya menumpuk dan menimbulkan bau.
"Awalnya Itu milik pribadi, lama kelamaan dimanfaatkan warga yang tidak bertanggung jawab, dimanfaatkan warga untuk tempat pembuangan sampah akhir," kata Rully.
• Eks Man United Rodrigo Possebon Diisukan Jadi Pengisi Slot Marc Klok di Persija
Padahal Rully mengatakan, jadwal mobil pengangkut sampah sudah jelas, pengangkutan sampah di sepanjang Jl Yos Sudarso untuk pagi sebelum pukul 07.00 WIB dan untuk sore hari pukul 16.00 WIB.
"Jadwalnya pukul 07.00 WIB, ternyata masyarakat membuangnya pukul 10.00 WIB. Tapi alhamdulillah sekarang sudah beguyur berkurang walau pun masih banyak belum," ujarnya.
Ruly menyebutkan, setidaknya sepanjang tahun 2020 DLH Kota Lubuklinggau sudah menutup enam tempat pembuangan sampah ilegal.
Seperti di wilayah Bukit Sulap dan sepanjang Jl. Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
"Kita terus berupaya dan berusaha untuk menciptakan Kota Lubuklinggau sebagai kota bersih dan nyaman, guna mensukseskan program dengan target Kota Adipura serta Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22-2-22," ungkapnya.