Terdakwa Kasus Narkoba Ini tak Berhenti Edarkan Narkoba Meski Sudah Dipenjara, Juga Kena TPPU
Bukan satu kali, tetapi pasca aksinya ketahuan dan mendapat vonis tambahan dari hakim, Rizky rupanya masih saja melakukan hal yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Profesi mengedarkan narkoba tampaknya begitu sulit dilepaskan oleh Rizky.
Pria yang terjerat kasus narkoba ini sudah pernah divonis penjara 20 tahun pada tiga tahun silam.
Namun, meski tubuhnya berada di balik jeruji, ia lagi-lagi kedapatan bisa mengedarkan narkoba sehingga akhirnya kembali terjerat kasus serupa.
Bukan satu kali, tetapi pasca aksinya ketahuan dan mendapat vonis tambahan dari hakim, Rizky rupanya masih saja melakukan hal yang sama.
Hal tersebut terkuak ketika Rizky menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Rabu (27/2/2020).
• Dua Punggawa Sriwjiaya FC Pulang Kampung, Erwin Gutawa ke Banjarmasin dan Sandrian ke Palu
Ia yang kembali menjalani persidangan untuk kasus narkoba kembali mendapat vonis tambahan dari hakim lantaran masih saja kedapatan mengedarkan narkoba dari bilik penjara.
Total hukuman penjara yang harus dijalani Rizky pun kini sudah 30 tahun lebih.
Untuk sidang yang terbaru ini, ia mendapat vonis tambahan 1,8 tahun setelah sebelumnya sudah ditambah 10 tahun dari vonis awal 20 tahun yang ia terima.
Selain penjara 1,8 tahun, Rizky diwajibkan membayar denda Rp 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh ketua hakim Adi Prasetyo di ruangan sidang kelas 1 A Khusus Kota Palembang.
• Alexis Sanchez Terancam Dikembalikan Inter Milan ke Manchester United
Selain kasus narkoba, Rizky juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum lantara uang hasil jualan narkoba yang dilakukan Rizky dibelanjakan untuk kepentingan pribadi sehingga disita untuk negara.
Yang mana, hasil uang sebesar Rp 1,2 milyar, kini sudah dalam bentuk rumah, mobil, dan tanah.