Motif Pelaku EMC Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Karena Bayar Utang, Ditangkap di Palembang
penyidik masih memeriksa satu tersangka yang baru ditangkap, EMC, untuk mencari aset-aset mereka.
Motif Pelaku EMC Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Karena Bayar Utang, Ditangkap di Palembang
SRIPOKU.COM -- Penyidik masih memeriksa satu tersangka yang baru ditangkap, EMC, untuk mencari aset-aset mereka.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
EAH dan EMC, dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melakukan aksinya dengan alasan motif ekonomi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk membayar utang.
"Dia bayar utang, untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian belanja, beli tanah," kata Ferdy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan nilai utang para tersangka.
Diketahui, tersangka EMC di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
"Sekarang kita kembangkan dari EMC siapa tahu bisa ngomong lagi," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
• Jebolan The Voice Indonesia TH, Tendang Kepala Ibunya, Karena tak Segera Siapkan Bajunya
• Cekik Anak Hingga Tewas,Jasadnya Dibuang di Drainase Sekolah,Budi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka lain atas nama EAH, yang merupakan anak dari EMC, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.
• Detik-detik Budi Habisi Nyawa Anak Kandungnya,Sempat Cekcok,Cekik Korban Hingga Buang ke Drainase
• Pemilik PO Bus Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Pagaralam
Evi Maindo Christina, DPO kasus penipuan dan penggelapan villa di Bali terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan
Kabar penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.
Menurut Supriadi, penangkapan itu berlangsung pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB di penginapan Desilva Bandara Guest House kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, tapi kita tidak dilibatkan (penangkapan), langsung dari Bareskrim," kata Supriadi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Utang Jadi Salah Satu Motif Pelaku Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar",