Dua Truk Bermuatan 20 Ton BBM Diduga Ilegal Diamankan Dit Sabhara Polda Sumsel Saat Menuju Lampung
Dua mobil truk yang diduga membawa BBM ilegal dari kota Sekayu Kab Muba menuju Lampung ini diamankan Subdit Gakkum Direktorat Shabhara Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua mobil truk yang membawa BBM diduga ilegal dari kota Sekayu Kab Muba menuju Lampung ini diamankan Subdit Gasum Direktorat Shabhara Polda Sumsel, Rabu (26/2/2020).
Dua mobil truk tersebut berisikan minyak mentah seberat 20 ton.
Dan dalam kasus ini, 4 orang diamankan, dua supir dan sementara 2 lagi kenek mobil tersebut.
Pantauan di lapangan, bagian bak truk ditutupi terpal. Dibalik terpal diduga ada tangki modifikasi untuk menampung minyak.
Kronologi penagkapan, saat dua mobil truk tersebut melintasi Jalan Soekarno Hatta saat akan pergi ke Lampung dini hari tadi pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Dir Shabara Polda Sumsel Kombes Budi Prayoga melalui Kanit IV unit Patroli Gasum AKP Apriyanto, ada empat mobil truk membawa minyak diduga ilegal dari Sekayu tujuan Lampung.
• Tangis Kapolres Balikpapan & Kisah Pilu 6 Bocah Yatim Piatu, Orang Tua Meninggal di Hari yang Sama
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menindak lanjutin kasus tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua mobil truk berserta sopir dan kenek.
'Karena jenis mobil truk yang disebutkan oleh masyarakat percis, anggota unit Patroli langsung menyetopi mobil truk tersebut.
Saat diperiksa bahwa benar minyak tersebut dari Sekayu Muba dan akan di bawak ke Lampung," katanya.
Sementara, untuk 2 mobil lainnya masih dalam pencarian.
Tambahnya lagi, dari dua mobil tersebut masing-masing 10.000 liter (10 Ton) minyak mentah.
Identitas keempat pelaku tersebut yakni sopir Tri Budiyono (32), kenek Rudi (38), sopir Ujang Syaifuddin (40), kenek Dwi Irawan (23). Yang mana, keempat pelaku tersebut berasal dari Lampung.
• Tangis Kapolres Balikpapan & Kisah Pilu 6 Bocah Yatim Piatu, Orang Tua Meninggal di Hari yang Sama
Jelasnya lagi, dari pengakuan pelaku baru sekali mengatar minyak tersebut.
Akan tetapi pihaknya akan terus mengembangi dan mendalami kasus tersebut.
Kini pihaknya akan melakukan tindakan pertama yakni pemeriksaan oleh Unit Gasum, setelah itu pihaknya akan serahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dulu oleh unit gasum baru kami akan serahkan hukumannya ke Ditreskrimsus,” tutupnya.