Coba Kelabui Polisi, Petani di Musirawas ini Simpan Sabu di Dalam Bantal dan Bedak

Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap Dedi (45), seorang petani warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ahmad Farozi
Tersangka Dedi dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan anggota Satres Narkiba Polres Musirawas. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap Dedi (45), seorang petani warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (24/2/2020) sekira pukul 22.00.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi.

Bahwa yang bersangkutan kerap melakukan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu buah bekas bedak kosmetik yang dipegang tersangka di tangan kirinya.

Di dalam bekas bedak tersebut ada enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.02 gram.

Cerita Lorong Budisetia SU 1 Ketika Melihat Ada Bayi Laki-laki, Masih Terlihat Ada Darah

 

Jalan Akses Sukabangun Palembang Rusak Parah, Pihak Kelurahaan Bingung Ajukan Perbaikan

 

Gugup Disuruh Pilih Tiara atau Lyodra, Jawaban Dul Bikin Anang Gemas, Maia Estianty: Persis Bapake

 

 

BREAKING NEWS: Viral di Medsos Mayat Pria Berbaju Olahraga MAN 1 Tenggelam di Desa Ulak Pemulutan

Selain barang bukti tersebut itu, dalam satu buah tas selempang warna hitam milik tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram.

Tas selempang tersebut ditemukan anggota di bantal dalam kamar rumah tersangka.

"Barang bukti diduga narkotika jenis sabu twrsebut diakui tersangka miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKP Haerudin, Selasa (25/2/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved