Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang Bikin Penjudi di Jalan Ki Merogan Kocar Kacir
Dua dari tiga pemuda ini tak dapat lagi berkutik saat digrebek oleh Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Senin (24/2) siang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga pemuda ini tak dapat lagi berkutik saat digrebek oleh Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Senin (24/2) sekitar pukul 10.50, di Jalan Ki Merogan, tepatnya di pinggir Jalan samping Depo Pertamina, Kecamatan Kertapati Palembang.
Keduanya yakni Jujuk (21) dan Endik Yuniansyah (30) diduga ikut serta main judi di lokasi penangkapan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang dipimpin langsung Danru Hunter Carli 2, Ipda Sugriwa Candra berhasil mengamankan dua pelaku.
"Benar anggota Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang telah mengamankan dua pelaku dan satu pelaku bernama Cecep (31) warga Pemulutan kabur saat dilakukan penangkapan, sehingga pelaku Cecep masuk dalam pencarian orang (DPO) kita," Ungkapnya saat dijumpai di ruang kerjanya.
• Rumah Suzanna Jadi Begini Setelah 12 Tahun Ditinggalkan, Tak Ada Satu Pun Fotonya di Dinding!
Lanjutany, Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan patroli hunting di sekitar Jalan Ki Merogan, melihat ketiga pelaku sedang bermain kartu dengan uang terlihat di lantai yang melakukan pelanggaran TP pasal 303 KUHP.
"Sehingga anggota kita langsung menyergap dan dan para Pelaku terlihat berupaya kabur dengan cepat team hunter melakukan pengamanan terhadap dua pelaku, sementara satu pelaku bernama Cecep melarikan diri," katanya.
Atas kejadian tersebut Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti dan para pelaku kemudian membawa ke Komando dan diserahkan ke Polsek Kertapati Palembang untuk diperkarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah ponsel merk Vivo Y15, dua buah dompet, satu set kartu Domino, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp 1.000, empat lembar uang pecahan Rp 2.000, empat lembar uang pecahan Rp 5.000, enam lembar uang pecahan Rp 10.000, dan tiga lembar uang pecahan Rp 20.000.
• Ita Pulungan Terus Berinovasi Kembangkan Usaha, Tawarkan Klappertart Lapies dengan Varian Rasa
Sebelumnya Tim Hunter Beta Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan Hamim Asfa Hani (22) warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang lantaran memiliki satu perempat butir pil diduga pil ekstasi yg didapatkan dari dalam kantong jaket sebelah kanan milik pelaku.
"Pelaku ini diamankan anggota kita di Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Ahad (23/2/2020) sekitar pukul 23.00 dan langsung digiring ke Polsek Sukarami oleh anggota kita," tutupnya.