Detik-detik Istri Habisi Nyawa Suami Ketujuhnya, Cemburu Dibandingkan dengan Istri Sebelumnya

Seorang istri berinisial S (62), cemburu saat suaminya sering membandingkan dirinya dengan istri suami sebelumnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Pembunuhan 

SRIPOKU.COM -- Seorang istri berinisial S (62), cemburu saat suaminya sering membandingkan dirinya dengan istri suami sebelumnya.

Warga Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya membunuh suami ketujuhnya MD (58), Jumat (21/2/2020).

Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni mengatakan, antara tersangka dan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

"Korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Sapta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi.

Antara korban dan tersangka memang sering bertengkar gara-gara korban membandingkan-bandingkan tersangka dengan istrinya terdahulunya.

Kisah Sedih Winda Pemecah Rekor Nilai SKD di Sumsel, Sebelum Tes Ditinggal Sang Ayah Selamanya

 

Anak Uje Dikritik Karena Berfoto dengan Anjing, Umi Pipik Nekat Lakukan Ini Demi Bela Putranya!

"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," katanya.

Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku dan korban berada berduaan di rumahnya.

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.

S kemudian pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Pelaku, kata Dwi, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban yang melapor ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Dibandingkan dengan Istri Terdahulu, Perempuan Ini Tega Bunuh Suami Ketujuhnya, Begini Kronologinya",

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved