Buron 6 Bulan, Pelaku Setubuhi Pacar di Prabumulih Diringkus Polisi, Ingkar Janji tak Nikahi Korban
Enam bulan buron, pelaku pemerkosaan berinisial DS (17), yang merupakan warga Prabumulih Timur berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabum
Buron 6 Bulan, Pelaku Setubuhi Pacar di Prabumulih Diringkus Polisi, Ingkar Janji tak Nikahi Korban
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Enam bulan buron, pelaku pemerkosaan berinisial DS (17), yang merupakan warga Prabumulih Timur berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
DS ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul kota Prabumulih, pada Rabu (12/02/2020) lalu.
Pelaku diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap SI (17), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Prabumulih yang terjadi awal pertengahan April 2019.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap penjahat kelamin ini bermula dari laporan SI bersama keluarga ke SPKT Polres Prabumulih (8/8/2019).
Dalam laporannya itu, SI mengatakan telah diperkosa oleh DS yang tak lain adalah kekasih hatinya.
Perbuatan tak senonoh itu sambung korban, terjadi ketika DS datang mengajak korban main ke rumahnya dengan alasan di rumahnya sedang ada hajatan.
• Pria di Prabumulih Perkosa Anak Tirinya,Terbongkar Ketahuan di Dalam Kelambu Anak, Istri Kaget
• Dibujuk Pesta Miras, Siswi SMA Diperkosa oleh 2 Rekannya, 2 Siswi Lainnya Merekam
Setibanya dirumah pelaku, korban mendapati rumah dalam keadaan sepi sehingga membuatnya bersikeras minta diantar pulang.
Namun karena bujuk rayu sang pacar yang berjanji akan mengantar korban pulang setelah magrib, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku masuk ke dalam rumah.
Namun begitu korban melangkah masuk, DS yang telah nafsu hingga ubun-ubun langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar rumahnya.
Saat itu korban mencoba melawan dan memberontak namun korban kalah tenaga dan tak kuasa dengan pelaku yang telah kerasukan setan.
Hingga akhirnya korban tak berdaya ketika pelaku melakukan persetubuhan di dalam kamar rumah pelaku.
Usai meniduri korban, DS yang takut dilaporkan ke polisi kemudian merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi.
Korban yang juga takut ketahuan orang tuanya kemudian percaya dengan rayuan pelaku.
Namun apa hendak dikata, janji hanya tinggal janji.
• Rasakan Sosok Ashraf Sinclair Masih Dekat,Ririn Dwi Ariyanti Masih tak Percaya,Suami BCL Telah Tiada
• Begini Respon Maia Estianty Dipaksa Dul Jaelani Jadi Backing Vokal, Dipaksa Nyanyi tuh ya gini.
• Warga Dihebohkan Kemunculan Gajah Ngamuk di Muratara, Tinggalkan Kotoran & Rusak Kebun Sawit
Pelaku terus mengelak ketika ditagih korban kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.
Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.
Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.
Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.
"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan dijerat ancaman hukuman10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.