Berita Lubuklinggau

Hendak Transaksi Ganja Dekat Masjid, Dua Sekawan Warga Lubuk Binjai Lubuklinggau Diamankan Polisi

Dua sekawan gagal melakukan traksaksi narkoba jenis ganja setelah aksi keduanya ketahuan oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tayang:
Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Dua sekawan warga Lubuk Binjai Lubuklinggau diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau karena memiliki ganja. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dua sekawan gagal melakukan traksaksi narkoba jenis ganja setelah aksi keduanya ketahuan oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya yakni Melian Fauzi alias Sit (26 tahun) dan Kosar Efendi alias Sar (25 tahun) warga Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Keduanya ditangkap di dekat masjid Jalan Bukit Barisan Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (19/2/2020) malam.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik daun kering ganja yang dibungkus  kertas putih didalam pelastik bening dengan berat 37,03 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustopa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi menjelaskan, awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di dekat Masjid Al-Hidayah.

Ibu Sang Dokter Minta Pemberitaan Anaknya Dihentikan, Khawatir Anaknya Malu Pulang

Hariyanto Dipastikan Meninggal Dunia di Lokasi Tabrakan Maut di Jalinsum Kabupaten Musirawas Utara

Warga Bengkulu Selatan Berdomisili di Kecamatan Ulu Musi Empat Lawang Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada transaksi narkotika, dilakukan penangkapan terhadap keduanya," ungkapnya, Jumat (21/2/2019).

Sopian menuturkan saat akan diamankan Efendi sempat membuang bungkusan kertas putih. Ketika diperiksa adalah dua bungkus paket ganja kering yang dibungkus kertas putih.

"Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku ganja tersebut didapat dari A, warga Desa Sinar Gunung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," ungkapnya.

Selain itu selang beberapa jam kemudian Sat Narkoba Polres Lubuklinggau juga mengamankan tersangka Jhon Mezi (38 tahun) warga Jalan Bengawan Solo Gang Karya Bakti Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Jhon ditangkap dalam kasus kepemilikan ganja juga. Dari tersangka kita mengamanka barang bukti ganja kering seberat 3,09 gram," ujarnya. (Joy)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved