Curi Pagar dan Dapat Uang Rp 280 Ribu, Boim Warga IT III Palembang Kena Tembak Tim Buser Polsek IT I
Azhari Alkaf alias Boim nekat mencuri pagar besi di rumah Lin Lan In (72) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir IT III Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Demi untuk memenuhi perekonomian keluarga, Azhari Alkaf alias Boim (32) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sei Jeruju II, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang nekat mencuri pagar besi di rumah Lin Lan In (72) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang pada 2 Februari 2020 lalu sekitar pukul 06.00.
Pelaku diamankan Tim Buser Polsek IT I Palembang di rumahnya, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 23.00, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dengan tembakan terukur di kakinya.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alkap mengatakan, pelaku sudah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sudah tiga kali termasuk ini.
• Ini Amalan Doa Nabi Ibrahim di Pagi Hari Agar Dilimpahkan Rezeki & Selalu dalam Lindungan Allah SWT
"Dalam melakukan aksinya dari pengakuan pelaku ke anggota kita, dia ini mencari rumah yang tidak ditinggali oleh pemiliknya seperti yang dialami korban.
Dimana saat terjadinya aksi itu korban sedang tidak berada di rumah," katanya, Senin (17/2/2020).
Dalam melakukan aksinya pada 2 Februari 2020 lalu sekitar pukul 06.00.
Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah tersebut tidak dihuni oleh korbannya, kemudian pelaku mencongkel pagar besi dengan panjangnya 4 meter yang terpasang di halaman rumah korban.
Kemudian barang hasil curian berupa pagar besi, untuk barang hasil curian pelaku potong-potong menjadi empat bagian lalu dijualnya.
"Atas ulah pelaku korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan melaporkan kejadian ke kita dengan laporan polisi LP/61-B/II/2020/Sumsel/Restabes / Sek.IT.1, Tanggal 08 Februari 2020," ungkapnya.
Atas dasar laporan polisi yang buat korban, anggota Buser Polsek IT I melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
• Bak Ainun Habibie ke 2, Ini Saat Terakhir Ashraf Sinclair Liburan Bersama Anak & Bunga Citra Lestari
"Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun," ungkapnya kembali.
Sedangkan, Pelaku Boim mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pagar besi, dimana hasil curiannya dipotong menjadi empat bagian, kemudian dijual kepada Arman dengan harga Rp 280 ribu.
"Saya sudah tiga kali melakukan aksi pencurian pagar besi dan yang pencurian yang ketiga inilah saya ditangkap," ungkapnya.
Sedangkan uang hasil penjualan barang curiannya pelaku mengaku sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.