Ruko Kosong di Kawasan Musi 2 Palembang Kerap Dijadikan Tempat Nyabu oleh Oknum Sopir Truk
Kedua tersangka yang diamankan anggota Polsek Gandus Palembang karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, Senin (17/2/2020).
Editor:
Refly Permana
dok. Polsek Gandus
Kedua tersangka yang diamankan anggota Polsek Gandus Palembang karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, Senin (17/2/2020).
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah menuturkan, kedua tersangka ditangkap ketika Tim Belut dari Polsek Gandus Palembang melakukan patroli.
Melihat gerak gerik kedua tersangka yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, sehingga anggota mengejar motor yang dikendarai keduanya.
"Ketika diperiksa, ternyata ditemukan sabu di dalam kotak rokok.
Agar tidak diketahui, sabu ini dimasukan ke dalam kotak rokok dan ditutupi batang-batang rokok.
Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap yang ada di dalam box motor mereka," kata Willian.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.