Pulang Ronda Intip Adegan Hot Pasangan Pengantin Baru, Pria asal Tuban Ini Benjol, Sang Suami Marah

Pulang Ronda Intip Adegan Hot Pasangan Pengantin Baru, Pria asal Tuban Ini Benjol, Sang Suami Marah

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Pulang Ronda Intip Adegan Hot Pasangan Pengantin Baru, Pria asal Tuban Ini Benjol, Sang Suami Marah 

Hentikan kebiasaan ngintip, karena akan merugikan anda. Hal ini terbukti saat Pulang Ronda Intip Adegan Hot Pasangan Pengantin Baru, Pria asal Tuban Ini Benjol, Sang Suami Marah. Berikut ini ceritanya.

SRIPOKU.COM-Nasib sial dialami seorang warga asal Tuban, kepalanya benjol akibat pentungan pipa yang mampir ke keningnya setelah mengintip Adegan Hot sepasang Pengantin Baru.

Cerita peronda kepala benjol karena mengintip Adegan Hot Sepadang Pengantin Baru ini bermula saat Wahyudi, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban.

Saat itu, Wahyudi yang baru saja pulang meronda penasaran mendengar bunyi mencurigakan dari rumah Sepasang Pengantin Baru.

Dia kemudian mengintip yang terjadi Adegan Hot dari Sepadang Pengantin Baru.

Asyik mengintip, Wahyudi akhirnya ketahuan, sebab saking asyiknya dia tak sadar sudah membuat jendela dari kamar sang Pengantin Baru itu terbuka.

Sepadang Pengantin baru ini kaget melihat ada tamu tak diundang, sang suami dari Pasangan Pengantin Baru ini sebut saja S keluar dan memukul Wahyudi.

Wahyudi lah yang membukanya dan tak sengaja mengintip adegan indehoy tersebut pada Senin 28 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB usai pulang ronda.

Mengetahui hal tersebut S langsung mengejar dan memukuli Wahyudi.

Saat itu, S menggunakan pipa besi yang diarahkannya ke bagian kening dekat kepala Wahyudi hingga mengakibatkan memar dan luka.

Kasus Sudah Diputus di Pengadilan

Setelahnya, Wahyudi yang merasa tak terima langsung melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke kantor polisi.

S pun langsung diamankan oleh aparat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta tersebut juga diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono pada Kamis (13/2/2020).

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved