Kenapa Setelah Solat Sunnah Harus Pindah Tempat? Ternyata Ini Hukumnya, Jangan Sulitkan Orang Lain!
"Ustaz, apakah setelah solat sunah qobliah disunnah untuk berpindah tempat ketika akan melakukan solat wajib,"
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
An-Nawawi menjelaskan,
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده
“Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]
[2] Berbicara sedikit (berbicara hal yang bermanfaat) untuk membedakan/memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah (tidak perlu bergeser), karena ada ulama yang berpendapat demikian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام
“Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara shalat wajib dan shalat sunnah ketika shalat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]
[3] Membedakan/memisah shalat wajib dengan shalat sunnah dengan cara terbaik yaitu shalat sunnah di rumah baik itu qabliyah maupun ba’diyyah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
وعلى هذا فالأفضل أن تفصل بين الفرض والسنة، لكن هناك شيء أفضل منه، وهو أن تجعل السنة في البيت؛ لأن أداء السنة في البيت أفضل من أدائها في المسجد، حتى المسجد الحرام
“Oleh karena itu yang paling baik adalah engkau memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, akan tetapi ada yang lebih baik dari hal tersebut yaitu engkau shalat sunnah di rumah karena shalat sunnah di rumah lebih baik daripada di masjid walaupun itu masjidil haram.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail, bab shalat tathawwu’]
[4] Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara shalat wajib dan sunnah adalah salam dari shalat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara.
Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat ulama yang merupakan ikhtilaf mu’tabar sehingga kita harus saling lapang dada menerima perbedaan ini.
Berikut kami jelaskan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa perlu pindah sedikit/bergeser setelah shalat wajib ketika akan melakukan shalat sunnah dengan tujuan memisahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,