Benarkah Bawa Jimat saat Tes CPNS Bisa Didiskualifikasi? Ini Penjelasan Jelasnya, BKN Ikut Prihatin!
Dibalik hiruk pikuk, pelaksaan tes yang memakan waktu lumayan panjang ini, banyak ditemui kejadian-kejadian aneh tak terduga yang dilakukan oleh
SRIPOKU.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu dan terus berlangsung hingga 28 Februari yang akan datang.
Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.
Dibalik hiruk pikuk, pelaksaan tes yang memakan waktu lumayan panjang ini, banyak ditemui kejadian-kejadian aneh tak terduga yang dilakukan oleh peserta.
Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.
Hal ini menjadi keprihatinan BKN. Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.
Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat. Akan tetapi, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (06/02/2020).
Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.
Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.
"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.
• CPNS 2019: Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dijadwalkan 25 Maret 2020
Jangan salah bawa kartu
Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian.
Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini. Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya.
Mengenai kejadian ini, Paryono mengatakan, hal itu ditemukan saat tes SKD di Yogyakartam tepatnya saat tes CPNS Kemenkumham.
Peserta CPNS 2019 akan dinyatakan gugur jika tidak membawa kartu ujian sesuai yang disyaratkan.
"Kalau tidak bawa kartu ujian, ya tidak boleh ikut," jelas Paryono.
Menurut Paryono, dibandingkan dengan tahun kemarin, peserta yang mengikuti SKD kali ini jauh lebih tertib.
"Peserta sekarang sudah lebih tertib hanya sedikit yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Temuan-temuan pelanggaran sudah terdeteksi sebelum tes sehingga peserta tidak boleh masuk ruangan jika melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri dijadwalkan dilaksanakan antara tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Artikel ini telah tayang tayang di Kompas.com dengan judul Ketahuan Bawa Jimat, Apakah Peserta Tes SKD CPNS Akan Didiskualifikasi?