CPNS 2019: Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dijadwalkan 25 Maret 2020

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai 23 Maret

sripoku.com/maya
CPNS 2019: Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dijadwalkan 25 Maret 2020 

SRIPOKU.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu dan terus berlangsung hingga 28 Februari yang akan datang.

Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.

Seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.

Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selanjutnya, instansi pusat maupun daerah dapat melaksanakan SKB mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.

Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengikuti SKB jika dinyatakan lolos tes SKD.

Dikutip Tribunnews.com dari laman Kompas, Jumat (7/2/2020) terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini, yakni TKP, TWK, dan TIU.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, yang akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Untuk penilaian materi TKP, akan dilakukan skoring 1-5 (satu hingga 5), jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Sehingga untuk tes TKP, baiknya peserta jangan mengosongkan jawaban, sebab setiap jawaban memiliki nilai tersendiri.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, yang diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir, yakni untuk menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Untuk penilaian materi TWK dan TIU dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved