Berita Ogan Ilir

Sambil Gendong Bayinya 3 Bulan, IRT Ini Diserahkan Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir akhirnya menyerahkan tersangka kasus korupsi dana PNPM di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Resha
Tersangka Maria Ulfa (kiri) sanbil menggendong bayinya saat diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Laporan wartawan sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir akhirnya menyerahkan tersangka kasus korupsi dana PNPM di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Kamis (6/2/2020).

Tersangka yang diserahkan atas nama Maria Ulfa, ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Ya, sekarang sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2014 lalu.

Dimana, tersangka yang merupakan Mantan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini melakukan korupsi dana di lembaga tersebut.

Diketahui, lembaga UPK SPP itu merupakan lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam untuk peminjaman modal khusus kaum hawa.

Modal tersebut, dipinjamkan kepada anggota dan pendanaannya berasal dari PNPM di Kecamatan Tanjung Raja.

"Nah, tersangka ini menerima setoran cicilan dari anggota yang meminjam. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga lagi," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Beni Wijaya.

Dua Pelaku Pencurian Motor dan Jambret Ini Dihadiahi Tembakan di Kaki Oleh Jatanras Polda Sumsel

4 Hari Lakukan Pencarian Tim SAR OKU Timur Temukan Jasad IRT Tewas Tenggelam

Kasus Perceraian di OKI dan OI Meningkat, Paling Banyak Ditemukan Kasus Istri Gugat Cerai Suami

Ia melanjutkan, menurut pengakuan tersangka uang setoran itu digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti biaya makan, listrik dan lain-lain.

"Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp205 juta," ungkapnya.

Memang tersangka sempat mengembalikan uang tersebut sekitar Rp50 juta. Namun pengembalian tersebut pada saat tahap penyelidikan berjalan.

"Itu total kerugian negara yang dilakukannya bersama tersangka lain. Ada juga satu lagi atas nama M, namun sedang DPO karena di luar negeri," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni pasal 2,3 dan 8.

"Hukumannya bervariasi, bisa paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, tersangka Maria Ulfa lebih banyak bungkam.

Ditemani sang suami, ia nampak menyibukkan diri dengan menggendong anaknya yang masih kecil.

"Sekarang (anaknya yang kecil) masuk 3 bulan lebih," ucapnya singkat. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved